KPU

Tenaga Honorer Batal Kena PHK Massal, Bakal Diganti Jadi PPPK Part Time, Apa Perbedaan Keduanya?

Tenaga Honorer Batal Kena PHK Massal, Bakal Diganti Jadi PPPK Part Time, Apa Perbedaan Keduanya?

Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BACA JUGA:Ternyata Segini Perbandingan Gaji PNS dan PPPK, Mana yang Lebih Besar? Cek Segera!

Tunjangan terdiri dari:

-Uang lembur pegawai non ASN Rp 20.000 dan uang makan lembur Rp 31.000. 

-Uang lembur pegawai honorer (satpam, sopir, petugas kebersihan, dan pramubakti) Rp 13.000 serta uang makan lembur Rp 30.000. 

Demikian perbedaan antara tenaga honorer dengan PPPK part time atau PPPK paruh waktu. Semoga bermanfaat. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: