Auto Girang! Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan, Cek Syarat dan Jadwalnya, Apakah Sudah Cair?

Auto Girang! Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan, Cek Syarat dan Jadwalnya, Apakah Sudah Cair?

Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

Lantas baik guru yang sudah sertifikasi maupun belum, berhak untuk mendapat tunjangan dari pemerintah ini.

Adapun guru non sertifikasi yang ingin mendapat tambahan pengahasilan ini, harus memenuhi persyaratan berikut:

1. Guru tersebut berstatus sebagai Guru ASN di Daerah yang berada di bawah binaan Kementerian.

2. Tercatat di dalam Dapodik sebagai pengajar di satuan pendidikan tertentu.

BACA JUGA:PNS Auto Girang! Tunjangan untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Cair, Segera Cek Rekening

3. Belum punya sertifikat pendidik.

4. Punya kualifikasi akademik setidaknya S-1/D-IV.

5. Guru tersebut memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

6. Menjalankan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik di satuan pendidikan.

BACA JUGA:Cek Segera, Guru Sertifikasi Perlu Tahu! Ini Besaran Potongan Pajak bagi TPG Triwulan 2023, Berapa Persen?

7. Pemenuhan beban kerja yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

8. Terdaftar aktif dalam Dapodik.

Selanjutnya tambahan penghasilan tersebut akan diterima per 3 bulan sekali dalam satu tahun anggaran.

Sehingga, bisa disimpulkan setiap 3 bulan, guru non sertifikasi akan diberikan tambahan penghasilan sejumlah Rp750.000.

BACA JUGA:Guru Sertifikasi Auto Senyum, TPG Triwulan 2 2023 Cair, Ini Jadwalnya! Sudah Masuk Rekening?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: