Auto Girang! Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan, Cek Syarat dan Jadwalnya, Apakah Sudah Cair?
Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)
Lantas baik guru yang sudah sertifikasi maupun belum, berhak untuk mendapat tunjangan dari pemerintah ini.
Adapun guru non sertifikasi yang ingin mendapat tambahan pengahasilan ini, harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Guru tersebut berstatus sebagai Guru ASN di Daerah yang berada di bawah binaan Kementerian.
2. Tercatat di dalam Dapodik sebagai pengajar di satuan pendidikan tertentu.
BACA JUGA:PNS Auto Girang! Tunjangan untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Cair, Segera Cek Rekening
3. Belum punya sertifikat pendidik.
4. Punya kualifikasi akademik setidaknya S-1/D-IV.
5. Guru tersebut memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
6. Menjalankan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik di satuan pendidikan.
7. Pemenuhan beban kerja yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
8. Terdaftar aktif dalam Dapodik.
Selanjutnya tambahan penghasilan tersebut akan diterima per 3 bulan sekali dalam satu tahun anggaran.
Sehingga, bisa disimpulkan setiap 3 bulan, guru non sertifikasi akan diberikan tambahan penghasilan sejumlah Rp750.000.
BACA JUGA:Guru Sertifikasi Auto Senyum, TPG Triwulan 2 2023 Cair, Ini Jadwalnya! Sudah Masuk Rekening?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: