Auto Girang! Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan, Cek Syarat dan Jadwalnya, Apakah Sudah Cair?

Auto Girang! Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan, Cek Syarat dan Jadwalnya, Apakah Sudah Cair?

Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

TPG merupakan singkatan dari Tunjangan Profesi Guru yang disalurkan Kemdikbud kepada para guru sertifikasi.

Besaran TPG yakni satu kali gaji pokok yang akan disalurkan tiap bulan dengan pencairan 3 bulan sekali.

BACA JUGA:TPG Triwulan 2 2023 Tidak Dapat Cair! Bisa Jadi Karena Hal Ini

2. Tunjangan Tambahan Penghasilan

Selain itu, ada tunjangan tambahan penghasilan atau singkatan dari Tamsil, yakni berupa tunjangan yang disalurkan pemerintah kepada guru non sertifikasi.

Dalam hal ini, pemerintah sudah menentukan nominal Tamsil bagi guru non sertifikasi dengan jumlah Rp250.000 per bulannya.

BACA JUGA:Kapan Pencairan TPG Triwulan 2 2023? Daerah Ini Sudah Cair, Segera Cek Rekening! Guru Auto Langsung Senyum

Tujuan adanya tunjangan ini, berharap guru non sertifikasi lebih semangat dalam pencapaian kompetensinya.

3. Tunjangan Khusus Guru

Ada juga Tunjangan Khusus Guru atau disebut TKG, yakni berupa tunjangan yang disalurkan pemerintah untuk guru yang keberadaannya ada di daerah khusus tertentu.

BACA JUGA:Guru Auto seyum! TPG Triwulan 1 dan 2 2023 Cair di Wilayah Ini, Segera Cek Rekening

Tunjangan ini diberikan sebagai kompensasi kesulitan hidup yang tengah dialami guru tersebut saat sedang berada di sana.

Sebagaimana tertuang dalam aturan tersebut, bahwa tunjangan yang akan didapatkan guru non sertifikasi berupa tambahan penghasilan (tamsil).

Tunjangan ini akan diterima guru non sertifikasi setiap bulannya dan akan langsung masuk ke rekening masing-masing.

BACA JUGA:Bikin Bahagia! TPG Triwulan 1 dan 2 2023 Sudah Cair, Cek Syaratnya Segera

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: