KPU

Auto Girang! Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan, Cek Syarat dan Jadwalnya, Apakah Sudah Cair?

Auto Girang! Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan, Cek Syarat dan Jadwalnya, Apakah Sudah Cair?

Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

Nah, selain informasi tentang tunjangan guru non sertifikasi, ada jadwal pencairan tunjangan yang sudah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2023.

- Bulan Januari, Februari, Maret akan diterima guru pada bulan Maret.

- Bulan April, Mei, Juni akan dicairkan pada bulan Juni.

BACA JUGA:Para Guru Full Senyum! 3 Jenis Tunjangan Ini Akan Dicairkan, Apa Saja?

- Bulan Juli, Agustus, September akan diterima pada bulan September.

- Bulan Oktober, November, Desember akan dibagikan pada bulan November.

Bila mengacu dari jadwal yang ada, pemerintah telah mencairkan tunjangan ke masing-masing rekening guru sertifikasi maupun non sertifikasi.

BACA JUGA:Cek Besaran Gaji PNS Terbaru Beserta Tunjangannya, Benarkah Sudah Naik 7 Persen? Intip Bocorannya

Bagi daerah yang belum bisa mencairkan, tak perlu terlalu khawatir sebab tunjangan akan tetap disalurkan kepada guru non sertifikasi.

Sesuai ketentuan yang berlaku, Anda dapat mencoba melakukan pengecekan kembali di rekening masing-masing.

BACA JUGA:Lebih Menjanjikan Mana, Jadi Pegawai BUMN atau PNS? Cek Perbandingannya Disini!

Nah, inilah ketentuan pemberian tunjangan bagi guru non sertifikasi sesuai Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022. Semoga bermanfaat.(*)

Baca dan cari artikel lainnya di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: