Penting! TPG Triwulan 2 2023 Tidak Cair? Guru Perlu Tahu Hal Ini
Gambar merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)
Dijelaskan Kemdikbud tentang alasan di balik adanya penolakan itu.
Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Juknis Pemberian Tunjangan Guru ASN Provinsi, Kabupaten/Kota, yang ditandatangai oleH Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
BACA JUGA:Bikin Auto Senyum, TPG Triwulan 2 2023 Cair! Cek Segera, Sudah Masuk Rekening?
Dalam peraturan tersebut telah ditetapkan, ada enam kriteria yang akan jadi dasar penolakan atau kenapa tidak memenuhi syarat dalam penerimaan TPG.
Tentunya dengan mengetahui kriteria ini, para guru sertifikasi akan terbantu hingga mengetahui alasan mereka berhak atau tidaknya menerima TPG.
BACA JUGA:TPG Triwulan 2 2023 Tidak Dapat Cair! Bisa Jadi Karena Hal Ini
Adapun kategori TPG Triwulan 2 2023 tidak cair dapat Anda simak di sini:
1. Telah mencapai batas usia pensiun
Semua pekerja baik guru yang punya serdik, memiliki batas usia pensiun tertentu (sudah ditetapkan).
Apabila ada guru yang telah mencapai batas usia pensiunnya, ini menjadi salah satu alasan kenapa mereka tak dapat menerima TPG lagi.
BACA JUGA:Cek Syarat Pencairan TPG Triwulan 2 2023, Daerahmu Sudah Cair?
Tujuannya hal ini akan diberikan kepada generasi yang lebih muda.
2. Memilih mengundurkan diri atas permintaan sendiri
Salah satu kriteria lainnya yakni jika guru sertifikasi dengan sukarela mengundurkan diri atas kemauan sendiri, mereka tak akan menerima TPG lagi.
BACA JUGA:Pencairan TPG Triwulan 2 2023 di Daerahmu Sudah Cair? Segera Cek!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: