Jadikan Rumah Tempat Edar dan Pesta Sabu, Residivis Diringkus Polisi

Jadikan Rumah Tempat Edar dan Pesta Sabu, Residivis Diringkus Polisi

Konferensi Pers penangkapan tersangka kasus Narkotika oleh Dit resnarkoba Polda Bengkulu, Rabu 12 Juli 2023.--(Sumber Foto: Angga/Betv)

BENGKULU, BETVNEWS - Seorang pria berinisial AS (31) warga asal Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong, ditangkap oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, lantaran menyediakan tempat dan sekaligus menjadi bandar atau pengedar Narkotika jenis sabu. 

AS yang kesehariannya bekerja sebagai peternak sapi ini, ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong, Sabtu 8 Juli 2023.

BACA JUGA:Ini Penerima Aliran Dana Proyek BBWSS, Dalam Kasus OTT di Kabupaten Kepahiang

Wadirresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal adanya informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Kabupaten Rejang Lebong.

Kemudian keberadaan AS yang memang telah menjadi Target Operasi (TO) dari Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Mengerikan! Tradisi di Suku Miao, Rambut Orang Mati Disimpan dan Dijadikan Konde Wanita

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya seperti 3 paket narkotika jenis sabu, dengan berat sekitar 1 ons. Kemudian satu set alat hisap sabu, 1 unit timbangan digital, 1 pcs plastik klip bening, 1 handphone dan uang tunai Rp2.150.000.

"Pelaku berhasil kita amankan di kawasan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong. Pelaku sendiri merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2017 lalu," ungkapnya, Rabu 12 Juli 2023

BACA JUGA:Bikin SIM di Jepang Tidak Segampang di Indonesia! Biayanya Pun Mahal Hampir Rp40 Juta

Selain merupakan pengedar, tersangka diketahui juga merupakan seorang pemakai barang haram tersebut. Pelaku sendiri juga menyediakan rumahnya, sebagai tempat jika ada orang yang akan melakukan pesta narkoba. 

"Tersangka sudah beraksi menjadi bandar narkotika kurang lebih selama 2 tahun," kata Wadir Resnarkoba.

BACA JUGA:Ini Penerima Aliran Dana Proyek BBWSS, Dalam Kasus OTT di Kabupaten Kepahiang

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat selama 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. 

Untuk Pasal Subsider Pasal 112 paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.(*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: