KPU

Alhamdulillah! Bansos PKH Tahap 3 Cair Via Pos, Cek Penerima dan Mekanisme Penyalurannya, Jangan Terlewat

Alhamdulillah! Bansos PKH Tahap 3 Cair Via Pos, Cek Penerima dan Mekanisme Penyalurannya, Jangan Terlewat

Gambar hanya ilustrasi--(Sumber Foto: Doc/BETV)

Namun tidak semua yang terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kementerian Sosial (Kemensos) bisa menjadi penerima bansos PKH 2023.

Ada 7 kriteria penerima bansos PKH 2023 yang akan mendapatkan bantuan ini.

Berikut 7 kriteria penerima bansos PKH 2023 serta besaran nominalnya, yakni:

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Lab RSUD Curup, Kejari Lakukan Penggeledahan di Kantor UKPBJ Rejang Lebong, Segini Anggarannya!

- Ibu hamil atau pasca nifas, jumlah besaran bantuan yang akan diterima Rp3.000.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan, sehingga pertahap akan menerima Rp750.000.

- Anak usia dini 0 - 6 tahun, jumlah besaran bantuan yang akan diterima Rp3.000.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan, sehingga pertahap akan menerima Rp750.000.

BACA JUGA:Dibuka Sebentar Lagi! Cek Syarat hingga Formasi CPNS 2023, Sudah Siap?

- Pendidikan anak Sekolah Dasar (SD), besaran bantuan yang akan diterima Rp900.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan, sehingga pertahap akan menerima Rp225.000.

- Pendidikan anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), besaran bantuan yang akan diterima Rp1.500.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan, sehingga pertahap akan menerima Rp375.000.

BACA JUGA:TPG Triwulan 1 dan 2 Cair di Wilayah Ini, Sudah Cek Rekening? Guru Full Senyum

- Pendidikan anak Sekolah Menengah Atas (SMA), besaran bantuan yang akan diterima Rp2.000.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan, sehingga pertahap akan menerima Rp500.000.

- Kategori Penyandang Disabilitas berat, besaran bantuan yang akan diterima Rp2.400.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan, sehingga pertahap akan menerima Rp600.000.

BACA JUGA:Kapan CPNS 2023 Dibuka? Cek Jadwal Terbarunya

- Kategori Lanjut Usia (Lansisa), besaran bantuan yang akan diterima Rp2.400.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan, sehingga pertahap akan menerima Rp600.000.

Bagi KPM yang merasa memenuhi 7 kriteria di atas bisa segera cek penerimannya secara online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: