Update Terkini! Pencairan TPG Triwulan 2 2023 Bikin Guru Full Senyum, Daerah Ini Sudah Cair, Segera Cek
Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)
Untuk skema pemberian TPG kepada guru sertifikasi, akan dibagikan satu kali gaji pokok sesuai aturan Pasal 11 PP Nomor 41 Tahun 2009.
Namun yang dalam regulasi tersebut diatur pula guru bisa dihentikan menerima TPG jika masuk kategori di bawah ini:
BACA JUGA:Sudah Tercatat di Dapodik? Segera Cek TPG Triwulan 2 2023, Guru Sertifikasi Full Senyum
1. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, meninggalkan tugas mengajar tanpa surat tugas dari pejabat berwenang.
2. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
3. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
4. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, tenaga pendidik tersebut mencapai batas usia pensiun.
BACA JUGA:Kapan TPG Triwulan 1 dan 2 2023 Cair? Ini Syarat Kelengkapannya, Guru Auto Senyum
5. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas sekolah.
6. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, mendapat tugas belajar.
7. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, tenaga pendidik terkait meninggal dunia.
Sementara itu, Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 14 Pasal 2 Tahun 2005, maka TPG akan meluncur menjadi hak seluruh guru setelah mendapat nomor registrasi guru dari departemen.
BACA JUGA:Guru Auto Girang! TPG Triwulan 2 2023 Cair, Cek Jadwalnya
Adapun jadwal penyaluran TPG telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022.
1. Pemberian TPG triwulan I dilakukan pada bulan Maret mengacu pada sinkronisasi data di bulan Februari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: