Selamat, Guru dengan Kriteria Ini Dapat TPG Triwulan 2 2023, Daerahmu Sudah Cair?

Selamat, Guru dengan Kriteria Ini Dapat TPG Triwulan 2 2023, Daerahmu Sudah Cair?

Selamat, guru dengan kriteria ini dapat TPG triwulan 2 2023.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - TPG Triwulan 2 2023 akan dapat diterima guru dengan beberapa kriteria berikut.

Tentu adanya pencairan TPG Triwulan 2 dari pemerintah ini akan membuat guru auto langsung senyum.

Dalam hal ini, tunjangan sertifikasi guru Triwulan 2 2023 di beberapa daerah yang berada di bawah naungan Kemendikbud dan Kemenag telah cair.

BACA JUGA:TPG Triwulan 2 2023 Cair, Tunjangan 3 Kali Gaji Pokok Siap Masuk Rekening, Segera Cek

Sebagaimana TPG menjadi salah satu komponen untuk mensejahterahkan para guru.

TPG atau Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan khusus yang diberikan oleh Pemerintah kepada guru dan dosen, dengan memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Tentu saja ini adalah kabar baik bagi para guru, pasalnya hingga kini masih banyak yang menantikan pencairan tunjangan tersebut.

BACA JUGA:Cek Proses Pencairan TPG Triwulan 2 2023, Segini Nominal yang Diterima! Guru Auto Senyum

Bagi non-ASN bersertifikat, dalam Permendiknas 72 Tahun 2008 pasal 2, guru yang belum memiliki fungsional akan mendapat tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta.

Lantas, salah satu dasar yang mengatur tentang adanya penerimaan tunjangan sertifikasi yakni sesuai Permendikbud nomor 4 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus hingga tambahan penghasilan guru suatu daerah.

BACA JUGA:Syarat Pencairan TPG Triwulan 2 2023, Guru Full Senyum Segera Cek Rekening!

Berdasarkan pasal 4 PP no. 41 Tahun 2009, guru PNS bersertifikat dapat menerima TPG dengan nilai satu kali gaji pokok.

Pemerintah telah menyediakan TPG per bulan, hanya saja pencairan tunjangan akan dilakukan setiap 3 bulan sekali.

Sehingga guru tersebut bisa menerima TPG sebanyak 3 kali gaji pokok atau setara dengan Rp6 juta sekali menerima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: