dempo

Intip Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru Sebelum Daftar CPNS 2023, Tertinggi Hampir Rp6.000.000

Intip Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru Sebelum Daftar CPNS 2023, Tertinggi Hampir Rp6.000.000

Gaji PNS terbaru 2023.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

Berikut adalah beberapa jenis tunjangan yang diberikan kepada PNS:

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja (tukin) menjadi tunjangan dengan nilai paling besar yang diperoleh oleh PNS. Umumnya, pemberian tunjangan kinerja diberikan sesuai dengan capaian target kerja lembaga terkait.

 

Tukin untuk PNS besarannya berbeda-beda, tergantung kelas jabatan serta instansi tempat PNS tersebut bekerja.

2. Tunjangan uang makan

Tunjangan uang makan untuk memenuhi kebutuhan makan selama menjalankan tugas dinas. Besarannya bervariasi berdasarkan golongan, sebagai berikut:

  • PNS golongan I dan II Rp35.000
  • PNS golongan III Rp37.000
  • PNS golongan IV Rp41.000

BACA JUGA:30 Contoh Soal SKD CPNS 2023 Bagian TWK, Lengkap dengan Jawabannya

3. Tunjangan Suami/Istri

PNS yang memiliki suami atau istri berhak menerima tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Jika suami dan istri adalah seorang PNS, maka penerima tunjangan hanya salah satunya, yakni yang gaji pokoknya paling tinggi di antara keduanya.

4. Tunjangan Anak

Besaran tunjangan anak adalah sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, namun hanya berlaku untuk tiga orang anak.

BACA JUGA:Jadwal Terbaru CPNS 2023, Lengkap dengan Syarat dan Cara Daftarnya

5. Tunjangan Jabatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: