KPU

Intip Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru Sebelum Daftar CPNS 2023, Tertinggi Hampir Rp6.000.000

Intip Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru Sebelum Daftar CPNS 2023, Tertinggi Hampir Rp6.000.000

Gaji PNS terbaru 2023.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

Tunjangan ini hanya diperoleh PNS yang sudah masuk jenjang eselon, baik eselon I sampai eselon IV. 

  • Tunjangan PNS eselon Ia: Rp 5.500.000.
  • Tunjangan PNS eselon Ib: Rp 4.375.000.
  • Tunjangan PNS eselon IIa: Rp 3.250.000.
  • Tunjangan PNS eselon IIb: Rp 2.025.000.
  • Tunjangan PNS eselon IIIa: Rp 1.260.000.
  • Tunjangan PNS eselon IIIb: Rp 980.000.
  • Tunjangan PNS eselon IVa: Rp 540.000.
  • Tunjangan PNS eselon IVb: Rp 490.000.

BACA JUGA:Dokumen dan Syarat Lengkap Pendaftaran CPNS 2023 yang Dibuka September Mendatang, Segera Persiapkan!

6. Tunjangan Umum

Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang disamakan dengan tunjangan jabatan.

  • Tunjangan umum PNS golongan IV sebesar Rp 190.000
  • Tunjangan umum PNS golongan III sebesar Rp 185.000
  • Tunjangan umum PNS golongan II sebesar Rp 180.000
  • Tunjangan umum PNS golongan I sebesar Rp 175.000.

BACA JUGA:Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru 2023 Berdasarkan Golongannya

Demikian informasi mengenai gaji dan tunjangan PNS terbaru 2023 ini. Dengan gaji dan tunjangan seperti yang tertulis di atas, tidak heran jika CPNS 2023 menjadi momen yang ditunggu oleh sebagian masyarakat agar bisa menjadi seorang PNS. Terlebih dengan adanya isu kenaikan gaji PNS pada tahun 2024, tentunya menjadi motivasi tersendiri bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri pad aCPNS 2023 kali ini.

Bagi yang berminat menjadi PNS, maka segera persiapkan diri untuk mengikuti seleksi CPNS 2023 yang akan diadakan September mendatang. Semoga bermanfaat dan semoga beruntung. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: