TPG Sudah Cair? Sertifikasi Guru Dapat Lengkapi Syarat Berikut, Salah Satunya Memiliki NRG
Ilustrasi. Sertifikasi guru dapat lengkapi syarat pencairan berikut.--(Sumber Foto: Doc/BETV)
51. Kota Serang
52. Lampung Timur
53. Tojo Una-una
54. Sarolangun
55. Tulungagung
56. Maros
57. Kukar
58. Jember
BACA JUGA:SKTP Sertifikasi Guru Sudah Terbit? Dapat Cek Sendiri Lewat Akun Info GTK
Besaran TPG triwulan 2
Berdasarkan pasal 4 PP no. 41 Tahun 2009, guru PNS bersertifikat menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok.
Pemerintah menyediakan TPG per bulannya, hanya saja pencairan TPG dilakukan setiap 3 bulan sekali.
Sehingga guru akan menerima TPG sebanyak 3 kali gaji pokok atau sekita Rp6 juta sekali menerima.
BACA JUGA:Full Senyum! Tunjangan Guru Non Sertifikasi 2023 Cair, Cek Syarat dan Jadwal Pencairan
Lantas, alasan beberapa daerah belum cair, bisa saja salah satunya karena ada perbedaan waktu pencairan TPG yang dilakukan pemerintah masing-masing daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: