Faktor Ekonomi, Tukang Bakso di Pasar Minggu Nyambi Jual Pil Samcodin

Faktor Ekonomi, Tukang Bakso di Pasar Minggu Nyambi Jual Pil Samcodin

Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan saat press rilis pengungkapan kasus. --(Sumber Foto: Adi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Seorang tukang bakso berinisial E-S (45) warga jalan WR Supratman Kandang Limun Kota Bengkulu kedapatan mengedarkan 1.600 butir pil samcodin tanpa izin edar resmi.

BACA JUGA:Mengenal Tradisi Bakar Tongkang di Riau, Festival Perayaan Keturunan Tionghoa Menarik Banyak Wisatawan

Pelaku berhasil diamankan Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu pada Selasa 18 Juli 2023 kemarin.

BACA JUGA:6 Ciri-ciri Rumah Seret Rezeki, Segera Hindari Sebelum Terlambat

Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas E-S, mendapatkan informasi tersebut tim langsung melakukan observasi dan berhasil meringkus pelaku di kediamannya. 

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Dalam Kasus OTT Proyek BBWSS VIII, Pengakuan Saksi Kades Lakukan Potongan Rp55 Juta

"Pelaku E-S kita ringkus lantaran kedapatan mengedarkan 1.600 pil samkodin tanpa izin resmi," kata Wadir Resnarkoba (Senin 24 Juli 2023).

BACA JUGA:Suku Satu Ini Melarang Wanita Terlihat Cantik, Dianggap Bawa Sial

Lebih lanjut, E-S merupakan penjual bakso yang berjualan di Pasar Minggu Kota Bengkulu, yang mengaku terpaksa menjual pil tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

BACA JUGA:Pelajar di Kota Bengkulu Ditemukan Meninggal Tidak Wajar

Adapun pengakuan E-S dirinya mendapatkan barang tersebut dari lapak jual beli online dengan sistem pembayaran COD atau bayar di tempat. 

BACA JUGA:Cek Jadwal Pencairan TPG Triwulan 2 2023, Daerahmu Sudah Cair? Guru Full Senyum

"E-S ini pedagang bakso dan terpaksa menjual pil samkodin lantaran terdesak kebutuhan ekonomi, E-S juga telah mengaku membeli pil samkodin melalui situs jual beli online," tutup Wadir.

Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, E-S dikenakan pasal 197 dan pasal 106 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: