KPU

Tamatan SMA Syarat Jadi Caleg Pemilu 2024, Dempo Xler: Kurang Ketat, Pemilu 2029 Usulkan Revisi ke DPR RI

Tamatan SMA Syarat Jadi Caleg Pemilu 2024, Dempo Xler: Kurang Ketat, Pemilu 2029 Usulkan Revisi ke DPR RI

Dempo Xler, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu.--(Sumber Foto: Robi/BETV)

Beleid tersebut menyebutkan bahwa seorang calon anggota legislatif (caleg) harus berstatus warga negara Indonesia (WNI). Pasal itu juga mengatur tentang syarat usia minimal hingga pendidikan caleg.

BACA JUGA:3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK Kaur Ditahan Kejati Bengkulu, Setelah 10 Jam Diperiksa

Berikut 16 syarat mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

* Telah berumur 21 tahun atau lebih;

* Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

* Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

* Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;

* Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

* Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

* Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;

* Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

* Terdaftar sebagai pemilih;

* Bersedia bekerja penuh waktu;

* Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;

* Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: