3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK Kaur Ditahan Kejati Bengkulu, Setelah 10 Jam Diperiksa

3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK Kaur Ditahan Kejati Bengkulu, Setelah 10 Jam Diperiksa

Hampir 10 jam diperiksa di ruangan Pidana Khusus Kejasaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Minggu dini hari 3 orang tersangka Obstruction of Justice dugaan korupsi dana BOK Puskesmas Kaur, ditahan Kejati.--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Hampir 10 jam diperiksa di ruangan Pidana Khusus Kejasaan Tinggi (Kejati) BENGKULU. Minggu dini hari 3 orang tersangka Obstruction of Justice dugaan korupsi dana BOK Puskesmas Kaur, ditahan Kejati.

BACA JUGA:Resep dan Cara Membuat Puding Jagung Manis, Intip Tipsnya Supaya Puding Lembut dan Lumer di Mulut

3 tersangka yang ditahan yaitu BSS (47) warga Desa Tolan Kampung Rakyat Provinsi Sumatera Utara, AH (58) warga Bojong Kulur Provinsi Jawa Barat dan RNS (41) warga Sei Rotan, Sumatera Utara.

BACA JUGA:Soal Mutasi Pejabat Pemprov Bengkulu, Jonaidi, SP Ungkap Gubernur Harus Cerdas Meletakkan Posisi

Ketiga tersangka ini ditahan oleh Kejaksaan karena diduga melakukan perintangan dan menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kaur pada perkara dugaan korupsi pelaksanaan dan pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di 16 Puskesmas Tahun Anggaran 2022.

BACA JUGA:Ramalan Zodiak 30 Juli 2023, Taurus Akan Berkelimpahan Rezeki, Hubungan Pisces Semakin Serius

Kasi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo membenarkan jika ketiga tersangka sudah ditahan dan setelah dilakukan pemeriksaan yang memakan waktu berjam-jam tersebut kemudian dibawa ke Rutan Polda Bengkulu untuk dititipkan 

BACA JUGA:CPNS 2023, Rekrutmen Dibuka September 2023, Ini 15 Jurusan S1 yang Punya Peluang Lolos Jadi ASN

Dikatakan oleh Kasidik, Ketiga tersangka yang ditahan disangkakan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA, Cek Link Pendaftaran dan Peluang di Kejaksaan hingga Kemenkumham

"Pasal 21, obstruction of justice dan untuk kasusnya ditangani Pidsus Kejati Bengkulu," sampai singkat Kasidik (Minggu 30 Juli 2023).

BACA JUGA:Biasa Jadi Menu Makanan Sehari-hari, Ternyata Tahu Punya Banyak Manfaat untuk Kesehatan

Disisi lain, ditambahkan oleh Asisten Intelijen Kejati Bengkul, M Judhy Ismono, ketiga tersangka ditangkap karena diduga menghalangi penyidikan yang sedang ditangani oleh Kejari Kaur, namun untuk detailnya Asintel Kejati Bengkulu belum bisa katakan karena masuk ke rana penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: