Sidang Lapangan, Murman Effendi Ingin Cabut BAP

Sidang Lapangan, Murman Effendi Ingin Cabut BAP--(Sumber Foto: Jul/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu Kelas I A bersama Kejari Seluma menggelar sidang pemeriksaan setempat (Descente) di lokasi perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma yang berada di wilayah Ampar Gading Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota, Jumat 7 Maret 2025.
Dalam sidang pemeriksaan setempat yang langsung dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A.
Dihadiri oleh terdakwa H Murman Effendi bersama Penasehat Hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, Ahmad Ghufroni.
Majelis Hakim bersama dengan Terdakwa dan juga JPU langsung melakukan pemeriksaan lokasi tukar guling yang diklaim oleh Murman Effendi bukan seperti di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
BACA JUGA:Program 100 Hari Kerja, Dinas Perikanan Akan Bagikan 1.400 BPJS Ketenagakerjaan untuk Nelayan
BACA JUGA:Rental PlayStation Banjir Rezeki di Bulan Ramadan
"Kita melaksanakan sidang pemeriksaan setempat di lokasi lahan perkantoran Pemkab Seluma. Untuk melihat lokasi lahan tukar guling," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni.
Sidang pemeriksaan setempat dimulai sejak pukul 09.00 WIB, bertempat di Simpang Tugu Bundaran depan pintu gerbang Kantor Bupati Seluma.
Dalam sidang yang hanya dilakukan sekitar kurang dari setengah jam tersebut terlihat diberikan pengawalan ketat oleh Anggota TNI Kodim 0425/Seluma.
BACA JUGA:Pendirian Posko Pengaduan THR, Disnakertrans Seluma Masih Tunggu Surat Edaran Pusat
BACA JUGA:Kandungan Nutrisi Bawang Putih Mampu Menangkal Batuk dan Radang, Cek Manfaat Lainnya di Sini!
Terdakwa Murman Effendi menyampaikan jika lokasi lahan tukar guling bukan berdasarkan di lokasi yang telah dituangkan dalam BAP terdakwa.
Terdakwa mengklaim jika lokasi lahan tukar guling berada di lokasi Kelurahan Napal, tepatnya berada di dekat irigasi bukan di dekat tugu Bundaran Pemda Seluma.
"Intinya terdakwa ingin mengganti keterangannya yang di BAP. Terkait lokasi lahan tukar guling," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: