Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Kuasa Hukum Murman Effendi Tuduh Jaksa Lakukan Pemenggalan Kasus Pembebasan Lahan

Kuasa Hukum Murman Effendi Tuduh Jaksa Lakukan Pemenggalan Kasus Pembebasan Lahan

Kuasa Hukum Murman Effendi Tuduh Jaksa Lakukan Pemenggalan Kasus Pembebasan Lahan--(Sumber Foto: Jul/BETV)

BENGKULU, BETVNEWSSidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tais pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 11.30 WIB.

Gugatan praperadilan ini terdaftar dalam Pengajuan Perkara Pidana Pra Peradilan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Tais. Murman Effendi mengajukan gugatan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma atas kasus pembebasan lahan tahun 2009, 2010, dan 2011.

Dalam sidang tersebut, hadir empat orang jaksa dari Kejari Seluma, tiga orang tim kuasa hukum Murman Effendi, serta seorang hakim tunggal dari PN Tais.

BACA JUGA:PAD dari Pajak Hiburan di Seluma Hanya Ditarget Rp 6 Juta Tahun Ini

BACA JUGA:Bikin Wajah Jadi Cantik Berseri, Ini Manfaat Jus Mengkudu untuk Kecantikan Kulit Wajah

Kuasa hukum Murman Effendi, Erwin Sagitarius, dalam materinya menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai tidak tepat, karena perkara ini seharusnya sudah dibahas dalam kasus tukar guling sebelumnya.

"Intinya kita mempersoalkan penetapan tersangka Murman Effendi, sudah seharusnya persoalan ini dibahas pada perkara sebelumnya. Karena mengingat ini masih dalam satu rangakaian peristiwa," kata Erwin Sagitarius.

Erwin juga menilai adanya indikasi pemenggalan kasus yang dilakukan oleh pihak Kejari Seluma. Menurutnya, kasus pembebasan lahan tersebut masih satu rangkaian dengan perkara tukar guling tanah tahun 2008.

BACA JUGA:Kisah Sukses UMKM 'Bali Nature' yang Go Internasional Setelah Mendapat Sentuhan Pemberdayaan BRI

BACA JUGA:Waspada! Ada Facebook dan WhatsApp Ngaku Plt Kepala BKPSDM Seluma, Modus Sampaikan Soal Mutasi

"Pertimbangan kami seperti ini. Jadi kami melihat disini ada penegakan hukum yang tidak profesional, sengaja memenggal-menggal kasus. Dan tidak etis seorang penegak hukum yang melakukan pemenggalan kasus," tegas Erwin Sagitarius.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma, Dr. Eka Nugraha, menyatakan bahwa penyidikan terhadap Murman Effendi telah dilakukan sesuai prosedur, dan perkara ini bukanlah kasus ne bis in idem (perkara yang sama yang sudah diputus sebelumnya oleh pengadilan).

"Perkara yang kami ajukan ini bukan perkara yang telah diputuskan sebelumnya, karena apa yang kami ajukan di persidangan Tipidkor dan telah diputus oleh PN Tipidkor Bengkulu adalah perkara untuk tahun anggaran 2008, pengadaan tanah," kata Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha.

BACA JUGA:Tenaga Honorer Non Database Pemprov Bengkulu Minta DPRD Perjuangkan Nasib Mereka

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait