Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Kasus Pembebasan Lahan Pemkab Seluma, Kejari Periksa Murman Effendi di Rutan Malabero

Kasus Pembebasan Lahan Pemkab Seluma, Kejari Periksa Murman Effendi di Rutan Malabero

Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahamd Ghufroni, Selasa 4 Maret 2025.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Penyidikan kasus pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma sudah mencapai 80 persen. Untuk melengkapi dan menuntaskan berkas penyidikan, Kejari Seluma kembali memeriksa Mantan Bupati Seluma Murman Effendi, mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin, serta kepala Kantah BPN Seluma Djasran Harhap di rutan Malabero BENGKULU.

"Proses penyidikan kasus pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009, 2010, 2011 memasuki titik kesimpulan akhir. Jadi, kami masih melakukan penyidikan terhadap mantan Bupati, mantan Sekda dan mantan kepala BPN Seluma, untuk melengkapi berkas penyidikan," kata Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahamd Ghufroni, Selasa 4 Maret 2025.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu dan Lanal Bengkulu Sinergi Optimalkan Keamanan serta Pemanfaatan Potensi Laut

Diketahui sebelum memeriksa 3 mantan pejabat penting dalam kasus pembebasam lahan, Kejari Seluma juga telah memeriksa kembali limamantan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma yang memiliki wewenang dalam perencanaan hingga pencairan pembayaran, pada 27 Febuari lalu.

Hal ini karena pejabat tersebut diduga memiliki keterlibatan dalam kasus pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma yang memakan anggaran hingga Rp11 miliar rupiah.

Namun, diduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut, termasuk ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku serta kemungkinan praktik mark-up anggaran

BACA JUGA:Peningkatan Angka Kematian Ibu dan Bayi di Kota Bengkulu Pengaruhi Penilaian Lomba Kota Sehat

Lima pejabat twrsebut yakni SD, mantan Sekretaris Daerah (Sekda); ED, mantan Kasubag Otonomi dan Pemerintahan; JS, mantan Kabag Pemerintahan; MR, mantan Kabag Hukum; serta TY, mantan Kabag Pemerintahan.

Dalam penyidikan, Kejari menemukan fakta baru terkait syarat-syarat dalam pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SPP) dalam proses pembebasan lahan tersebut.

BACA JUGA:Bupati Teddy Rahman Pelajari Soal Utang Proyek Fisik dan Tunggakan BPJS Pemkab Seluma

"Pada tahapan pencairan anggaran, ada persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk siapa yang berwenang mencairkan dan siapa yang mengeluarkan perintah pembayaran. Jika dalam proses tersebut ditemukan ketidaksesuaian atau kelalaian, maka kita bisa menentukan siapa yang bertanggung jawab," jelas Ghufroni.

Ia menambahkan, dugaan korupsi dalam proyek pembebasan lahan ini semakin mendekati tahap akhir. Namun, hingga saat ini pihak kejaksaan belum bisa memastikan berapa orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis di Kota Bengkulu Tetap Berjalan Saat Ramadhan 1446 H

"Proses penyidikan sudah hampir mencapai kesimpulan akhir. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, kami bisa menyelesaikan perkara ini jika tidak ada kendala," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait