Putusan Banding: Hukuman Mantan Bupati Seluma Diperberat Jadi 3,5 Tahun
Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ekke Widoto Khahar --(Sumber Foto: Jul/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu resmi memperberat hukuman terhadap mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, dalam kasus tukar guling (ruislag) aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma berupa sebidang tanah di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur, tahun 2008.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PT Bengkulu naik dari sebelumnya 2 tahun 10 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan penjara.
Hal ini merupakan hasil dari upaya banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Bengkulu sebelumnya.
BACA JUGA:Pinjam Uang Dengan Mudah Pakai Fitur di Aplikasi DANA Ini! Cek Caranya di Sini
BACA JUGA:Jemaah Haji Bengkulu Selesai Jalankan Puncak Ibadah Haji, Kloter Pertama Pulang 13 Juni
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma, Eka Nugraha, melalui Kasi Pidsus Ekke Widoto Khahar membenarkan bahwa putusan banding telah diterima dan resmi memperberat hukuman terhadap terdakwa utama dalam kasus tersebut.
“Untuk putusan banding sudah keluar. Serta majelis hakim PT Bengkulu menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara,” tegas Kasi Pidsus.
Selain hukuman penjara, Murman Effendi juga dijatuhi denda sebesar Rp 400 juta, dengan ketentuan subsidair 3 bulan kurungan penjara apabila denda tidak dibayarkan.
Putusan ini lebih tinggi dibandingkan vonis sebelumnya yang hanya menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan dan denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan kurungan.
BACA JUGA:Kulit Sensitif dapat Dipicu oleh 6 Hal Ini, Salah Satunya Penggunaan Produk yang Tidak Tepat
BACA JUGA:Aman dan Terjamin, Saldo DANA hingga Rp200 Ribu Cair ke HP Pengguna Ini, Cek Cara Klaimnya
“Jadi putusannya lebih berat dibandingkan putusan sebelumnya di tingkat Pengadilan Tipikor,” ujarnya.
Sebagai informasi, upaya banding ini merupakan hak hukum baik dari pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk meminta pengadilan tingkat lebih tinggi melakukan pemeriksaan ulang terhadap putusan pengadilan sebelumnya.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 19 Maret 2025 lalu di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Majelis Hakim yang diketuai Paisol menjatuhkan vonis bersalah kepada empat terdakwa dalam kasus ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

