Kasus Penganiayaan Guru, Jonaidi, SP: Guru Merupakan Profesi Mulia, Seharusnya Dihormati

Kasus Penganiayaan Guru, Jonaidi, SP: Guru Merupakan Profesi Mulia, Seharusnya Dihormati

Jonaidi, SP, MM., Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu. --(Sumber Foto: Tim/Betv)

BENGKULU, BETVNEWS - Dunia pendidikan Provinsi Bengkulu saat ini kembali dihadapkan dengan hal yang tidak mengenakan, lantaran tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum wali murid terhadap salah satu guru di Kabupaten Rejang Lebong. 

Tindakan kekerasan terhadap tenaga pendidik ini sangat disesalkan, apalagi yang menjadi korban merupakan seorang yang semestinya dihormati dan diteladani oleh para siswa. 

Kasus yang menimpa seorang guru di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu tersebut, menurut Jonaidi merupakan bentuk dekadensi moral di tengah pendidikan Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:Kepada Masyarakat, Jonaidi, SP: Jangan Jual Suara Untuk Menentukan Pemimpin

Dimana seharusnya guru merupakan profesi yang mulia, sudah semestinya dihormati dan diteladani oleh banyak masyarakat bukan sebaliknya mendapat tindakan yang tidak semestinya, berupa penganiayaan. 


Polres Rejang Lebong menggelar press rilis kasus penganiayaan guru.--(Sumber Foto: Tribrata News)

"Dulu guru sangat dihormati di lingkungan sekolah, orang tua sangat percaya menitipkan anaknya di institusi pendidikan. Namun, saat ini kondisinya justru berbalik, guru mendapat perlakuan yang tidak semestinya bahkan dianiaya oleh orang tua siswa, padahal siswa tersebut dianggap melanggar peraturan sekolah," sampai Jonaidi, SP. 

BACA JUGA:Reses di Desa Suban, Jonaidi, SP: Wilayah Ini Masuk di Kabupaten Seluma dan Perlu Sentuhan Pembangunan

Sejauh ini, kasus yang menimpa guru di Rejang Lebong masih dalam proses pendalaman perkara tersebut. Karena memang pihak pelaku juga melaporkan balik korban. 

Namun demikian, menurut Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu tersebut, apapun alasannya tindakan kekerasan dan penganiayaan terhadap guru bahkan berujung dengan potensi cacatnya mata dari guru tersebut, merupakan hal yang salah dan tidak dapat dibenarkan.

BACA JUGA:Dewan Pertama Reses di Desa Suban, Jonaidi, SP : Ini Menjadi Catatan Khusus Bagi Saya

"Apapun alasannya tindakan penganinayaan tersebut tidak dibenarkan," tambah Jonaidi.

Sebagai pengingat, bahwa kejadian tersebut dialami Zaharman (58), guru salah satu SMA di Rejang Lebong, Bengkulu yang jadi korban penganiayaan oleh orangtua siswa.(ADV) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: