KPU

Hasil Pilkades Kampung Jeruk Dibatalkan, Cakades Menang Boleh Tempuh Jalur Hukum

Hasil Pilkades Kampung Jeruk Dibatalkan, Cakades Menang Boleh Tempuh Jalur Hukum

Ketua Tim Fasilitasi Sengketa Pilkades, Pranoto Majid --(Sumber Foto: Daman/BETV)

"Tentu atas putusan yang Kampung Jeruk, tentu ada pihak yang lain tidak puas ya.Tentu ini seolah-olah mengakomodir yang keberatan kemaren, untuk calon yang sementara menang Pilkades, kita buka seluasnya agar ini fair ke Pengadilan (PTUN, red)," sambungnya.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ladang Ganja Kembali Ditemukan di Rejang Lebong, Luasnya Bikin Geleng Kepala

Dengan adanya penundaan ini, maka untuk Pemerintahan Desa di Kampung Jeruk akan dijabat oleh Pejabat sementara atau Pjs. 

"Ini akan dijabat Pjs, nanti Bu Camat otomatis kan tinggal dilanjutkan saja," pungkasnya. 

Dengan adanya putusan penundaan hasil di Desa Kampung Jeruk, maka dari 66 Desa yang melaksanakan Pilkades, sebanyak 65 Cakades Terpilih akan dilantik di bulan ini.

BACA JUGA:Sedikit Lagi Tembus Target, Segini Jumlah yang Dibutuhkan Rejang Lebong Untuk Capai UHC 98 Persen

Adapun persoalan dalam Pilkades Kampung Jeruk yakni dari hasil penghitungan surat suara terdapat sebanyak 1.400 suara, sementara warga yang datang melakukan pemilihan berdasarkan undangan yang diterima kembali oleh panitia desa sebanyak 1.397 orang.

Sehingga ada 3 suara yang muncul tiba-tiba tanpa diketahui asalnya dari mana.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: