Baliho Bertebaran di Ruang Publik Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Provinsi Bengkulu Surati Parpol
![Baliho Bertebaran di Ruang Publik Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Provinsi Bengkulu Surati Parpol](https://betv.disway.id/upload/c45b8318388bfcb695f9992009b33668.jpeg)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu mengingatkan masing-masing partai politik (parpol) dan bakal calon legislatif (bacaleg) soal ketentuan sosialisasi sebelum pemilu.--(Sumber Foto: Abdu/BETV)
Di masa sosialisasi ini pihaknya mempersilahkan para bacaleg untuk bersosialisasi termasuk melalui baliho, namun dengan tetap menjaga ketertiban umum serta menghindari lokasi yang tidak diperbolehkan seperti masjid maupun sekolah.
BACA JUGA:Legislator Bengkulu Sambut Baik Keputusan MK, Andaru: PDIP Siap Hattrick Pemilu 2024
" Kita juga himbau untuk bersinergi agar pengurus parpol juga menyampaikan kepada yang ingin mencalon untuk tertib. Kalau memang kira-kira menggangu ketertiban umum mohon diturunkan sendiri , kan memang belum masa kampanye," tambah Faham Syah.
BACA JUGA:Tok! MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu, Begini Keputusan Akhirnya
Sementara itu, adapun jadwal kampanye peserta pemilu yang ditetapkan dalam PKPU Nomor 3 tahun 2022 ditetapkan mulai 28 November hingga 10 Februari 2024.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: