Baliho Bertebaran di Ruang Publik Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Provinsi Bengkulu Surati Parpol

Baliho Bertebaran di Ruang Publik Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Provinsi Bengkulu Surati Parpol

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu mengingatkan masing-masing partai politik (parpol) dan bakal calon legislatif (bacaleg) soal ketentuan sosialisasi sebelum pemilu.--(Sumber Foto: Abdu/BETV)

Di masa sosialisasi ini pihaknya mempersilahkan para bacaleg untuk bersosialisasi termasuk melalui baliho, namun dengan tetap menjaga ketertiban umum serta menghindari lokasi yang tidak diperbolehkan seperti masjid maupun sekolah.

BACA JUGA:Legislator Bengkulu Sambut Baik Keputusan MK, Andaru: PDIP Siap Hattrick Pemilu 2024

" Kita juga himbau untuk bersinergi agar pengurus parpol juga menyampaikan kepada yang ingin mencalon untuk tertib. Kalau memang kira-kira menggangu ketertiban umum mohon diturunkan sendiri , kan memang belum masa kampanye," tambah Faham Syah.

BACA JUGA:Tok! MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu, Begini Keputusan Akhirnya

Sementara itu, adapun jadwal kampanye peserta pemilu yang ditetapkan dalam PKPU Nomor 3 tahun 2022 ditetapkan mulai 28 November hingga 10 Februari 2024.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: