Digrebek Berjudi, Oknum Kades di Bengkulu Utara Jadi Tersangka
Satreskrim Polres Bengkulu Utara mengamankan tiga pelaku tindak pidana perjudian, ketiganya yakni S-L, R-K dan H-I, merupakan warga Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.--(Sumber Foto: Doni/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS.COM - Satreskrim Polres BENGKULU Utara mengamankan tiga pelaku tindak pidana perjudian, ketiganya yakni S-L, R-K dan H-I, merupakan warga Kecamatan Lais Kabupaten BENGKULU Utara Provinsi BENGKULU.
BACA JUGA:Ya Allah Tega Banget! Paman di Bengkulu Utara Setubuhi Keponakan Sendiri hingga Hamil
Dari ketiga pelaku, salah satunya merupakan Kepala Desa, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Reses di Bengkulu Utara, Sujono Dapat Keluhan Infrastruktur Jalan yang Rusak Sejak Puluhan Tahun
AKP Yunan Adrian Saputra, Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara menyampaikan, pengungkapan tindak pindana perjudian ini berdasarkan laporan masyarakat.
BACA JUGA:14 Hari Ops Antik Nala, Polres Bengkulu Utara Tangkap 5 Tersangka Kasus Narkoba
Kemudian setelah dilakukan penelusuran, dan penggrebekan dilokasi pada tanggal 26 Juli 2023 lalu.
BACA JUGA:2 Oknum Wartawan Terjaring OTT di Bengkulu Utara, Segera Disidang
"Saat dilakukan penggerebekan pada tanggal 26 Juli yang lalu, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku, dan dua pelaku lainya melarikan diri," kata Kasat Reskrim (Selasa 15 Agustus 2023).
BACA JUGA:Polres Bengkulu Utara Amankan 2 Mucikari Prostitusi Online
Dirinya menambahkan, setelah beberapa hari melakukan penangkapan terhadap pelaku S-L dan R-K, pelaku H-I yang merupakan Kepala Desa di wilayah Kecamatan Lais akhirnya menyerahkan diri ke Polres Bengkulu Utara.
BACA JUGA:14 Hari Ops Antik Nala, Polres Bengkulu Utara Tangkap 5 Tersangka Kasus Narkoba
"H-I menyerahkan diri atas inisiatif sendiri," sambungnya.
Kasat melanjutkan, untuk satu pelaku pelaku lainya saat ini masih dalam pengejaran pihaknya telah ditetapkan sebagai DPO.
BACA JUGA:22 Pejabat Eselon II dan III Bengkulu Utara Dilantik, Sekdakab: Kerja Profesional!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: