KPU

Peringati Hari Narkoba, RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu Gelar Penyuluhan Terkait Bahayanya

Peringati Hari Narkoba, RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu Gelar Penyuluhan Terkait Bahayanya

Pelaksanaan Sosialisasi Bahaya Narkoba di RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu. --(Sumber Foto: Tim/Betv)

Bahaya narkoba juga bisa diklasifikasikan sesuai dengan jenisnya, misalnya ganja dapat membuat seseorang cepat teraulut emosi, tulang gigi keropos, kerusakan pada syaraf otak dan saraf mata.

Ada juga narkoba jenis ectasy dimana efek yang ditimbulkan dapat menyebabkan sulit tidur, kerusakan saraf otak dan dehidrasi.

Sedangkan narkoba janis shabu, bisa menyebabkan seseorang enerjik, paranoid, insomnia, dan sulit berfikir secara jernih.

Untuk mendapat perawatan rehabilitasi narkoba di RSKJ, nantinya Nakes akan melakukan skrining terlebih dahulu untuk dilakukan asessmen. Apakah pasien dikategorikan masalah ringan, sedang atau berat.

Pasien dengan masalah ringan hingga sedang, maka akan dilakukan konsultasi dan rawat jalan di Poli Narkoba.

Namun jika termasuk kategori berat, maka akan diberikan treatment rehabilitasi rawat inap di RSKJ Soeprapto Bengkulu.

Jadwal Poli Narkoba, pasien bisa datang setiap hari Senin sampai dengan hari Sabtu.

Untuk hari Senin sampai Kamis buka setiap pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Hari Jumat buka pada pukul 08.00 sampai pukul 11.00 WIB, dan Sabtu pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB.

"Untuk poli biasanya disesuaikan dengan kondisi dari pasien itu sendiri, kalau untuk rawat inap, biasanya dia akan direhabilitasi selama 3 bulan," jelas Ellysa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: