Ninik Rahayu Sambangi Polda Bengkulu, Sosialisasi MoU Dewan Pers dan Polri Soal Kemerdekaan Pers

Ninik Rahayu Sambangi Polda Bengkulu, Sosialisasi MoU Dewan Pers dan Polri Soal Kemerdekaan Pers

Polda Bengkulu bersama Dewan Pers memperkuat sinergitas sebagai bentuk menyelaraskan peran media dalam mendukung kerja kepolisian.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS.COM - Polda BENGKULU bersama Dewan Pers memperkuat sinergitas sebagai bentuk menyelaraskan peran media dalam mendukung kerja kepolisian.

BACA JUGA:Polda Bengkulu hingga Parpol, Deklarasi Pemilu Damai 2024, Jaga Persatuan Tanpa Hoaks

Sinergitas diperkuat dengan menggelar sosialisasi menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dan Polri tentang penanganan perkara yang melibatkan pers di Aula Command Center Polda Bengkulu pada Senin 28 Agustus 2023.

BACA JUGA:Hasil Rapat Pleno, Dr.Ninik Rahayu Terpilih Ketua Dewan Pers 2022-2025

Acara di hadiri Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs. Armed Wijaya M.H, Wakapolda Brigjen Pol. Drs. Agus Salim, Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu SH, MS, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan tamu undangan lainnya.

BACA JUGA:104 Tersangka Ops Musang Nala II Diamankan Polda Bengkulu, Curanmor Terbanyak

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Armed Wijaya mengatakan selama ini hubungan kepolisian dan pers berjalan baik dengan adanya sosialisasi ini dirinya berharap pers dan Polri bisa bekerjasama dan berkomitmen.

"Kita harapkan dengan adanya sosialisasi ini jelas saya akan perintahkan kepada seluruh jajaran untuk mejalankan MoU ini" kata Kapolda.

BACA JUGA:Jual Sabu Ditempel di Minuman Kaleng, Pedagang Kelontong Ditangkap Polda Bengkulu

Sementara itu, Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers mangatakan pentingnya kegiatan sosialisasi ini untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah upaya kriminalisasi kepada wartawan.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yakni Hak Koreksi, Hak Jawab dan pengaduan Dewan Pers.

BACA JUGA:Gelar Aksi Damai di Depan Polda Bengkulu, LSM Gemawasbi dan Mahasiswa Minta Jangan Ada Kasus Masuk Angin

Selain itu juga sebagai pedoman atau acuan bagi penyidik di lingkungan jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menerima laporan dari masyarakat terkait dengan pemberitaan yang dilakukan oleh media pers atau wartawan.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Tetapkan Kepala Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu, Tersangka Dugaan Korupsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: