Masa Sanggah DCS Nihil Tanggapan, 363 Bacaleg Rejang Lebong Lanjut Tahapan Pencermatan DCT

Masa Sanggah DCS Nihil Tanggapan, 363 Bacaleg Rejang Lebong Lanjut Tahapan Pencermatan DCT

Eiis Purwanti, Kominisioner KPU Rejang Lebong Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu--(Sumber Foto: Daman/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Setelah ditutupnya masa sanggah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong pastikan selama tahapan masa sanggah Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyak Daerah (DPRD) dari tanggal 19 Agustus sampai pukul 23.59 tanggal 28 Agustus 2023 Senin kemarin, hasilnya nihil sanggahan dari masyarakat.

BACA JUGA:KPU Sebut DCS Bacaleg DPRD Seluma Nihil Tanggapan Masyarakat

Disampaikan Eiis Purwanti, Kominisioner KPU Rejang Lebong Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dari 363 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), 17 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Februari 2024, belum ada sanggahan dari masyarakat baik secara lansung atau online yang diterima pihaknya.

BACA JUGA:Tanggapan DCS Nihil, KPU Provinsi Bengkulu Pastikan Tahapan Tetap Berjalan

“Sampai berakhirnya masa sanggah kemarin (Senin, red), tidak ada tanggapan dari masyarakat untuk 363 Bacaleg yang telah kita tetapkan memenuhi syarat,” kaata Eiis Purwanti (Selasa 29 Agustus 2023).

BACA JUGA:Sempat Digugat, 1 Bacaleg PKPI Akhirnya Dinyatakan Lolos DCS

Dengan tidak ada adanya sanggahan dari masyarakat, maka KPU akan melanjutkan ke tahapan selanjutnya, jika dari Parpol tidak ada lagi menganti Bacaleg yang telah masuk DCS ini.

BACA JUGA:Ini Jumlah Calon Anggota Komisioner KPU Rejang Lebong Lolos Administrasi

“Dari tahapan, setelah masa sanggah ini kita akan melakukan masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) mulai tanggal 24 September sampai 3 Oktober 2023 mendatang,” sambungnya.

BACA JUGA:5 Nama Komisioner KPU Rejang Lebong Terpilih Diumumkan! Ada Incumbent, Berikut Profilnya

Sementara itu, untuk penetapan DCT dijadwalkan selama sebulan dari tanggal 4 Oktober - 3 November 2023, dan selanjutnya untuk Bacaleg ini akan ditetapkan menjadi Dafar Calon Tetap (DCT) pada 4 November 2023 mendatang.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: