Karena Narkoba, Dua Mahasiswa Bengkulu Terancam Hukuman 20 Tahun

Karena Narkoba, Dua Mahasiswa Bengkulu Terancam Hukuman 20 Tahun

Atas perbuatannya pelaku sendiri akan dikenakan sebanyak 2 pasal, pertama yaitu 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan p--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS.COM - Tim Opsnal Satresnarkoba Porlesta BENGKULU, pada Selasa 29 Agustus 2023 Sekira pukul 00.30 Wib menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika yakni menjual tembakau sintetis jenis gorila.

BACA JUGA:Peringati Hari Narkoba, RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu Gelar Penyuluhan Terkait Bahayanya

Dua pelaku tersebut, yakni FB (23) dan FR alias (23), warga Kota Bengkulu, dan masih berstatus mahasiswa di salah satu kampus di Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Ungkap Modus Penipuan Jual Kayu Gaharu, Dibalik Temuan Paket Mencurigakan

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kabag Ops Kompol Januri Sutirto didampingi Kasat Narkoba AKP Tomi Sahri mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat telah terjadi penjualan tembakau sintetis di Kota Bengkulu.

Gerak cepat petugas lalu menangkap pelaku di salah satu penginapan yang beralamat Jalan Cempaka Kelurahan Kebun Beler Kota Bengkulu.

“Berkat informasi masyarakat, pelaku berhasil kami tangkap,” kata Kabag Ops (Selasa 29 Agustus 2023).

BACA JUGA:Polresta dan Pemkot Bengkulu Gelar Apel Satkamling, Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram tersebut diedarkan dengan sistem peta di 2 tempat, yakni di Simpang SLB di bawah tiang listrik dan  di Simpang Hibrida 3 di bawah tiang listrik.

Sehingga polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket tembakau sintetis jenis gorila yang dibungkus dengan plastik warna bening seberat 2,36 gram, 1 bungkus plastik klip warna kuning, dan 2 unit handphone.

Sementara itu, Kasat Narkoba mengatakan pelaku mengaku bahwa barang tersebut didapat dengan cara membeli melalui medsos dengan harga Rp1,5 juta.

“Jadi dibeli secara online dulu, dan kemudian dipecah-pecah dan selanjutnya diedarkan di tempat yang telah ditentukan,” kata Kasat Narkoba.

BACA JUGA:Keluar Masuk Penjara 6 Kali, Residivis di Bengkulu Ini Masih Nekat Jual Narkoba

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan dan di tahan di Mapolresta Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: