SPT Dicabut, Parkir Berbayar di Zona 6 Pasar Panorama Dilarang
SPT Dicabut, Parkir Berbayar di Zona 6 Pasar Panorama Dilarang--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menghentikan penugasan seluruh juru parkir di kawasan Zona 6 Pasar Panorama.
Kebijakan ini berlaku untuk ruas Jalan Belimbing dan Jalan Kedondong, sehingga seluruh aktivitas perparkiran berbayar di lokasi tersebut dinyatakan tidak sah.
Pencabutan Surat Perintah Tugas (SPT) tersebut disampaikan Bapenda sebagai langkah penertiban pengelolaan retribusi parkir.
Dengan dicabutnya SPT, tidak ada lagi dasar hukum bagi juru parkir untuk menarik biaya parkir dari masyarakat di wilayah tersebut.
Kepala Bapenda Kota Bengkulu melalui Kepala Sub Bidang Pendataan dan Penilaian, Indra Gunawan, menegaskan bahwa larangan tersebut bersifat menyeluruh, termasuk terhadap penyetoran dana parkir ke pihak mana pun.
BACA JUGA:Kasus PTM–Mega Mall Bengkulu, Saksi Bantah Aset Daerah Hilang
BACA JUGA:MAN 1 Bengkulu Perkuat Karakter dan Kepemimpinan Lewat Retret Merah Putih dan Amalan Mitigasi Langit
"Kami menghimbau kepada seluruh juru parkir di sepanjang Jalan Belimbing dan Jalan Kedondong untuk tidak lagi melakukan pemungutan retribusi parkir tepi jalan umum. Larangan ini juga mencakup penyetoran hasil pungutan ke Bank Bengkulu,” ujar Indra Gunawan, Rabu (28/1/2026).
Ia menjelaskan, Bapenda telah menetapkan dua ketentuan utama yang wajib dipatuhi, yakni tidak diperbolehkan melakukan pemungutan retribusi parkir di kawasan tersebut serta tidak diperkenankan melakukan penyetoran hasil pungutan, termasuk ke Bank Bengkulu.
Apabila ketentuan itu dilanggar, maka tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana pungutan liar.
Lebih lanjut, Indra mengingatkan bahwa setiap penarikan uang parkir yang masih dilakukan setelah pencabutan SPT tidak akan tercatat sebagai pendapatan daerah.
Uang hasil pungutan tersebut dikhawatirkan justru mengalir kepada oknum tertentu di luar sistem resmi pemerintah.
BACA JUGA:Isu Reshuffle Jilid 5 Mengemuka, Ini Nama Menteri yang Disebut Akan Diganti dan Masuk Bursa
BACA JUGA:Vonis Dibacakan, Mantan Sekwan dan Bendahara Setwan DPRD Bengkulu Dihukum 4 Tahun Penjara
Bapenda Kota Bengkulu juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang parkir kepada siapa pun di sepanjang Jalan Belimbing dan Jalan Kedondong.
Warga diminta berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar kepada tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

