Rapat Evaluasi Bidang Perkebunan, Dinas TPHP: Sanksi Mengintai Bagi PKS Tidak Patuh

Rapat Evaluasi Bidang Perkebunan, Dinas TPHP: Sanksi Mengintai Bagi PKS Tidak Patuh

Dinas Tanaman Pangan, Holtilkutura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu mengelar rapat Evaluasi kegiatan di sektor perkebunan. Hadir dalam rapat tersebut Plt Dinas Tanaman Pangan Hortilkutura, Rosmala Dewi, Kabid Perkebunan Dinas TPHP Provinsi Bengkul--(Sumber Foto: Robi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Tanaman Pangan, Holtilkutura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu mengelar rapat Evaluasi kegiatan di sektor Perkebunan.

Hadir dalam rapat tersebut Plt Dinas Tanaman Pangan Hortilkutura, Rosmala Dewi, Kabid  Perkebunan Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, Bickman, Kadin dan 21 Perwakilan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit  (PKS) baik yang tergabung dengan GAPKI maupun Non GAPKI.

BACA JUGA:Kekeringan 50 Hektar Sawah di Seluma, Dinas TPHP Bengkulu Beri Bantuan Pompa Air

BACA JUGA:Lahan Pertanian Terus Menyusut, Dinas TPHP Dorong Realisasi SK LP2B

"Kita mengundang 31 Perusahan Kelapa Sawit (PKS) baik yang tergabung dengan GAPKI maupun PKS yang tidak memiliki kebun, dari 31 PKS yang diundang hanya 21 perusahaan yang hadir, 11 dari GAPKI sisanya Non GAPKI," sampainya kepada BETVNEWS Kamis 31 Agustus 2023.

BACA JUGA:Plt Kepala Dinas TPHP: Pemprov Bengkulu Dorong Hilirisasi Sektor Perkebunan

Tambah Rosmala, Rapat ini bertujuan untuk penataan dan penerbitan sekaligus evaluasi usaha perkebunan sawit yang ada di Provinsi bengkulu, sebagaimana dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Permentan Nomor 98/Permentan/OT.140/09/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dan demi terciptnya tata kelola usaha perkebunan yang baik dimana Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksana perizinan usaha perkebunan.

BACA JUGA:Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Dorong Kelompok Tani Bentuk Kelembagaan Resmi

"Harapan Kita dengan adanya evaluasi ini kedepan PKS ini diharapkan patuh dan rutin mengirimkan data invoice dan kontrak kepada kita, karena hal tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan harga TBS setiap bulan, dan untuk PKS yang tidak patuh maka akan dikenakan sanksi dari yang paling ringan berupa teguran hingga pembekuan izin perusahaan," tandasnya.

(ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: