KPU

Jadi Rekomendasi, Ini Daftar Pinjaman Online Bisa Kamu Ajukan Pinjaman Dana, Syaratnya Cuma Punya KTP

Jadi Rekomendasi, Ini Daftar Pinjaman Online Bisa Kamu Ajukan Pinjaman Dana, Syaratnya Cuma Punya KTP

Gambar Merupakan Ilustrasi. --(Sumber Foto: Tim/Betv)

BETVNEWS - Jika kamu sedang mencari rekomendasi pinjaman online (Pinjol) yang aman dan terdaftar resmi, ini beberapa daftar yang bisa dicoba. 

Kebutuhan mendesak memang membuat banyak orang harus pandai untuk memutar otak, termasuk salah satunya dengan melakukan pinjaman secara online.

Beberapa aplikasi pinjamanan online (Pinjol) saat ini memang banyak menawarkan berbagai bentuk pinjaman uang tunai.

BACA JUGA:Langsung Masuk ke Dompet Digital DANA, Saldo Gratis Rp150.000 Cair Pakai Aplikasi Ini, Cek Caranya

Meskipun tawaran yang diberikan cukup menggiurkan, dengan berbagai kemudahan dan keuntangan namun perlu diketahui beberapa pinjol yang tidak terdaftar di OJK.

Jadi sebelum melakukan pinjaman, kamu perlu memastikan bahwa pinjol tersebut legal dan resmi terdaftar di OJK.

Meskipun terkadang kondisi mendesak membuat kita mencoba berbagai cara untuk mendapatkan uang, termasuk salah satunya dengan melakukan pinjaman online.

BACA JUGA:Alhamdulillah! BLT Rp600.000 Cair Lewat Kantor Pos, Cek Nama Kamu, Apakah Terdaftar Sebagai Penerimanya

Layanan Pinjaman Online langsung cair dengan KTP bisa kamu ajukan selama 24 jam.

Berbagai kemudahan tersebut ditawarkan perusahaan fintech dan pembiayaan di aplikasi pinjaman online atau pinjol.

Di sini ada 5 aplikasi Pinjol yang sedang populer di kalangan masyarakat, dan menjadi rekomendasi untuk dapat mengajukan pinjaman.

Selain itu peluang disetujui pun lebih besar karena syarat pengajuan pinjaman tanpa jaminan dan merupakan pinjol resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

BACA JUGA:Saldo Bansos BPNT Tahap 4 Rp400.000 Masuk Rekening KKS, Cek Penerima dan Ambil Bantuan di Bank Himbara

Tapi tetap kamu harus berhati-hati karena sekarang semakin marak platform pinjaman ilegal yang beredar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: