Residivis Kasus Narkoba di Bengkulu Tertangkap Lagi, Ngaku Tergiur Keuntungan

Residivis Kasus Narkoba di Bengkulu Tertangkap Lagi, Ngaku Tergiur Keuntungan

AKBP Tonny Kurniawan, Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu saat press rilis pengungkapan kasus di Polda Bengkulu.--(Sumber Foto: Adi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS.COM - Lantaran kedapatan menyimpan 10 paket narkotika golongan satu jenis sabu, J-K warga desa Pulo Geto Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang, Kamis (31/08) kemarin berhasil diringkus Subdit Dua Direktorat Reserse Narkoba Polda BENGKULU

BACA JUGA:Keluar Masuk Penjara 6 Kali, Residivis di Bengkulu Ini Masih Nekat Jual Narkoba

Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, J-K diamankan di kediamannya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan, dan anggota berhasil menemukan 10 paket sabu sabu yang di simpan J-K di dalam lemari kamarnya. 

BACA JUGA:Residivis Kasus Pembunuhan Kembali Berulah, Aniaya Pengunjung Warem di Kota Bengkulu

" J-K Kita amankan di rumahnya, bersamaan dengan diamankanya J-K kami juga berhasil mengamankan 10 paket sabu yang di simpan J-K didalam lemari kamar rumahnya," kata AKBP Tonny Kurniawan saat press rilis Senin 4 September 2023.

BACA JUGA:Jadikan Rumah Tempat Edar dan Pesta Sabu, Residivis Diringkus Polisi

Diketahui, J-K merupakan residivis kasus narkoba yang baru menghirup udara bebas pada tahun 2016 lalu, dan dari pengakuan J-K bahwa dirinya terpaksa mengedarkan sabu sabu lantaran tergiur dengan keuntungan yang yang cukup besar. 

BACA JUGA:Terkuak, Oknum ASN Pemkot Bengkulu Beli Sabu dari Bandar Seorang Residivis

Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya J-K dikenakan pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau dengan denda Rp1 miliar.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: