Residivis Kasus Narkoba di Bengkulu Tertangkap Lagi, Ngaku Tergiur Keuntungan
AKBP Tonny Kurniawan, Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu saat press rilis pengungkapan kasus di Polda Bengkulu.--(Sumber Foto: Adi/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS.COM - Lantaran kedapatan menyimpan 10 paket narkotika golongan satu jenis sabu, J-K warga desa Pulo Geto Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang, Kamis (31/08) kemarin berhasil diringkus Subdit Dua Direktorat Reserse Narkoba Polda BENGKULU.
BACA JUGA:Keluar Masuk Penjara 6 Kali, Residivis di Bengkulu Ini Masih Nekat Jual Narkoba
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, J-K diamankan di kediamannya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, dan anggota berhasil menemukan 10 paket sabu sabu yang di simpan J-K di dalam lemari kamarnya.
BACA JUGA:Residivis Kasus Pembunuhan Kembali Berulah, Aniaya Pengunjung Warem di Kota Bengkulu
" J-K Kita amankan di rumahnya, bersamaan dengan diamankanya J-K kami juga berhasil mengamankan 10 paket sabu yang di simpan J-K didalam lemari kamar rumahnya," kata AKBP Tonny Kurniawan saat press rilis Senin 4 September 2023.
BACA JUGA:Jadikan Rumah Tempat Edar dan Pesta Sabu, Residivis Diringkus Polisi
Diketahui, J-K merupakan residivis kasus narkoba yang baru menghirup udara bebas pada tahun 2016 lalu, dan dari pengakuan J-K bahwa dirinya terpaksa mengedarkan sabu sabu lantaran tergiur dengan keuntungan yang yang cukup besar.
BACA JUGA:Terkuak, Oknum ASN Pemkot Bengkulu Beli Sabu dari Bandar Seorang Residivis
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya J-K dikenakan pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau dengan denda Rp1 miliar.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: