Jaksa Tahan 1 Wanita, Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi Dana BOK Kaur Bertambah

Jaksa Tahan 1 Wanita, Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi Dana BOK Kaur Bertambah

Kejati Bengkulu menahan 1 orang tersangka dugaan korupsi Dana BOK Puskesmas Kaur tahun anggaran 2022.--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menahan 1 orang wanita sebagai tersangka Obstruction of Justice (OOJ) atau perintangan penyidikan dugaan korupsi pelaksanaan dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di 16 Puskesmas Kaur Tahun Anggaran 2022.

BACA JUGA:Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi Dana BOK Puskesmas Kaur, Ajukan Praperadilan

Tersangka diamankan oleh tim gabungan tangkap buron (tabur) Kejaksaan Agung bersama tim intelijen dan Pidsus Kejati Bengkulu di Jakarta pada Minggu 3 September 2023 sore.

BACA JUGA:Kecelakaan di Seluma, Minibus Rusak Berat Setelah Tabrak Tembok Masjid

Adapun identitas tersangka seorang wanita berinisial R-F (57) warga Binong Permai, Tangerang Banten. 

Setelah diamankan, R-F dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung, dan selanjutnya dibawa Penyidik Kejati Bengkulu pada Senin (04/09) sore ke Bandara Soekarno-Hatta dan setelah mengalami beberapa kali penundaan, tersangka tiba di Bengkulu pada pukul 20.30 WIB.

BACA JUGA:Kejari Kaur Tetapkan 4 Tersangka, Kadis Kesehatan Hingga Kepala Puskesmas, Korupsi Dana BOK

Dewi Kemalasari Jaksa Penyidik Kejati Bengkulu mengatakan tersangka R-F akan ditahan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Perempuan Bengkulu.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana BOK Rp16 Miliar, Jaksa Sita Buku Tabungan Kepala Puskesmas, dan Dokumen Penting Lainnya

"Statusnya sekarang sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Bengkulu," katanya singkat.

Sebelumnya diketahui dalam kasus ini Penyidik Kejati Bengkulu telah menahan tiga orang tersangka perintangan penyidikan (OOJ).

BACA JUGA:Tersangka Korupsi Dana BOK di Kaur Berhasil Ditangkap, Ternyata Ini Peran dan Besar Uang yang Diterima

Ketiganya yakni B-S-S (47) warga Desa Tolan Kampung Rakyat Provinsi Sumatera Utara, A-H (58) warga Bojong Kulur Provinsi Jawa Barat dan R-N-S (41) warga Sei Rotan, Sumatera Utara.

BACA JUGA:Jaksa Agung RI Melakukan Kunjungan Kerja ke Kejati Bengkulu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: