Jaksa Tahan 1 Wanita, Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi Dana BOK Kaur Bertambah
Kejati Bengkulu menahan 1 orang tersangka dugaan korupsi Dana BOK Puskesmas Kaur tahun anggaran 2022.--(Sumber Foto: Angga/BETV)
Atas perbuatannya ketiga tersangka disangkakan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: