Kades dan Bendahara Desa Suro Bali Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Kades dan Bendahara Desa Suro Bali Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi--(Sumber Foto: Hendri/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Satreskrim Polres Kepahiang menetapkan seorang Kepala Desa (Kades) dan Bendahara ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa Suro Bali tahun anggaran 2023.
Tersangka kades berinisial K-D dan bedahara berinisial D-A, ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 17 Desember 2024.
AKP Sujud Alif Yulamlan, Kasat Reskrim Polres Kepahiang, dalam pernyataan resmi saat konferensi pers mengatakan bahwa perkara dugaan korupsi dana desa oni sudah lama bergulir di meja penyidik.
Lalu berdasarkan dari proses penyelidikan, penyidik menetapkan 2 orang sebagai tersangka pada Selasa siang.
BACA JUGA:Jangan Lewatkan 6 Manfaat Buah Mengkudu Ini untuk Kecantikan, Ampuh Halau Penuaan Dini
BACA JUGA:Kejati Periksa 30 Saksi Terkait Dugaan Kasus Korupsi Mega Mall Bengkulu
"Hasil dari proses penyidikan, 2 orang ini kita tetapkan Kades dan bendahara Desa Suro Bali sebagai tersangka dalam kasus ini," kata AKP Sujud Alif Yulamlan.
Dalam kesempatan tersebut, dua tersangka dugaan korupsi Dana Desa Suro Bali, juga ditampilkan penyidik dihadapan awak media.
Keduanya mengenakan baju kaus berwarna oranye dan penutup kepala.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, K-D dan D-A langsung ditahan di sel tahahan Polres Kepahiang.
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Tengah Kembali Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Perumahan Rakyat, Langsung Ditahan
BACA JUGA:Buah Mengkudu Bisa Jadi Obat, Begini 6 Cara Mengolahnya
"Penetapan tersangka ini sendiri, setelah penyidik mendapatkan audit dari Inspektorat Kabupaten Kepahiang. Dari hasil audit kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan korupsi Dana Desa Suro Bali mencapai lebih dari Rp400 juta," sambung AKP Sujud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: