KPU

Mantan Sekda Bengkulu Tengah dan 3 Lainnya Jadi Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi RDTR 2014

Mantan Sekda Bengkulu Tengah dan 3 Lainnya Jadi Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi RDTR 2014

Kejari Bengkulu Tengah menetapkan 4 tersangka dugaan korupsi RDTR Jilid II--(Sumber Foto: Ronal/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS.COM - Kejari Bengkulu Tengah menetapkan 4 orang tersangka atas kasus kegiatan rencana detail tata ruang (RDTR) jilid II.

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi RDTR Bengkulu Tengah Berlanjut, Bakal Tetapkan Tersangka

Keempat tersangka ini berinisial M-H sebagai pengguna anggaran sekaligus mantan Sekda tahun 2017-2019, D-R selalu PPTK kegiatan, N-R-D selaku Direktur PT BCL dan K-M-S selaku peminjam perusahaan PT BCL.

BACA JUGA:Bulan Ini, Kasus RDTR 2014 Ditargetkan Penetapan Tersangka

Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah Marjeck Ravilo menjelaskan untuk volume kegiatan hanya berjalan 70 persen.

BACA JUGA:Sidang Putusan Kasus Korupsi RDTR, Mantan Sekda Benteng Divonis 1 Tahun Penjara

Kegiatan tersebut sempat putus kontrak dengan pihak perusahaan PT BCL, lantaran PT BCL hanya mampu mengerjakan 70 persen, untuk dana yang sudah dicairkan sebesar Rp227.612.000 dari pagu anggaran sebesar Rp330.000.000.

BACA JUGA:Kasus Korupsi RDTR, ASN PPTK Dihukum Lebih Berat Daripada Mantan Sekda

"Dari kegiatan tersebut suadara KMS  mendapatkan fee sebesar 7 persen dari peminjaman perusahaan atau sebesar Rp 63.5000.000, dan sisanya diberikan ke saudara D-R baik melalui transfer atau cash," kata Kasi Intel.

BACA JUGA:Panggil Saksi Baru, Kejari Endus Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Korupsi RDTR

Sementara itu dari 4 tersangka, satu tersangka berinisial N-R-D belum dilakukan penahanan lantaran masih berada di Jakarta karena alasan sakit namun pihak Kejari telah melayangkan surat penahanan terhadap tersangka N-D-R.

"Surat penahanan sudah kita layangkan, apabika dalam kurun waktu kedepan tidak diindahkan, tidak menutup kemungkinan penjemputan paksa akan akan dilakukan," kata Kasi Intel.

Ronal...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: