dempo

Jadwal Lengkap Penyaluran Bansos BPNT 2023, Hari Ini Tahap 5 Rp400.000 Siap Cair ke Penerima, Cek Rekeningmu!

Jadwal Lengkap Penyaluran Bansos BPNT 2023, Hari Ini Tahap 5 Rp400.000 Siap Cair ke Penerima, Cek Rekeningmu!

Cek penerima BPNT tahap 3 Rp600.000 cair akhir September 2023.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - Jadwal lengkap penyaluran bansos BPNT 2023, hari ini tahap 5 Rp400.000 siap cair ke penerima, cek rekeningmu!

BACA JUGA:Kabar Gembira! Ada Bansos Tambahan untuk Penerima PKH dan BPNT 2023, Cair Hari Ini, Cek Nama Kamu Sekarang

Upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia terus dilakukan hingga tahun 2023 ini.

Salah satu caranya yakni dengan menggelontorkan sejumlah bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat miskin dan rentan miskin.

Bansos BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) merupakan satu dari sekian banyak bantuan pemerintah yang rutin cair kepada penerima yang telah terdaftar di DTKS Kemensos. 

BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 3 2023 Cair September, Inilah Daftar Wilayah yang Sudah Terima Bantuan, Cek Daerahmu

Sampai saat ini, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih terus menyalurkan bansos BPNT secara bertahap kepada penerima manfaat. 

Penerima bansos BPNT akan mendapat bantuan berupa uang tunai sebesar Rp200.000 per bulan dari pemerintah.

Jika diakumulasikan dalam setahun, penerima manfaat dapat mengantongi bantuan uang tunai sebesar Rp2.400.000. 

Namun dana tersebut tidak dapat dicairkan tahunan, melalinkan dalam 2-3 bulan dengan nominal Rp400.000 hingga Rp600.000.

BACA JUGA:Rezeki September! Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Cair Bersama, Cek Jadwal dan Tanggalnya Disini

Ada dua mekanisme penyaluran dana bansos BPNT, yakni melalui Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) dan Pos Indonesia.

Jika melalui bank Himbara, penerima bansos bisa mencairkan dana BPNT selama dua bulan sekali atau dalam 6 tahap selama setahun dengan nominal Rp400.000 per tahap.

Sementara jika penerima mencairkan bansos BPNT melalui Pos Indonesia, maka penyaluran dilakukan selama 3 bulan sekali atau 4 tahap dalam setahun dengan nominal Rp600.000 per tahap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: