DPP Partai Golkar Tegaskan Pergantian Ketua DPRD Bengkulu Wajib Diproses
Yahya Zaini, Ketua DPP Partai Golkar Bengkulu Bidang Organisasi periode 2024–2029--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menegaskan bahwa Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Bengkulu sisa masa jabatan 2024–2029 wajib diproses sesuai ketentuan partai.
BACA JUGA:Dedy Wahyudi Masuk Daftar 25 Kepala Daerah Terpilih Ikuti Program Kemendagri di NUS Singapura
Hal ini disampaikan Ketua DPP Partai Golkar Bidang Organisasi periode 2024–2029, Yahya Zaini, yang menegaskan bahwa proses PAW merupakan kewenangan penuh DPP Partai Golkar.
“DPP sudah mengeluarkan surat PAW, sehingga menjadi tugas DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu untuk menindaklanjutinya,” ujar Yahya, Senin (3/10/2025).
BACA JUGA:Berjuang Melawan Sakit di Jepang, Adellia Meysa Warga Seluma Harapkan Uluran Tangan
Yahya juga menekankan bahwa Fraksi Golkar di DPRD Provinsi Bengkulu harus ikut mengawal pelaksanaan PAW tersebut di lembaga legislatif.
“DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu yang kini sudah memiliki ketua terpilih harus memantau dan memastikan proses PAW berjalan. Apalagi, surat dari DPP sudah jelas,” tambahnya.
BACA JUGA:Penyebar Hoaks Gubernur Helmi Hasan Tak Beritikad Baik, PH: Gubernur Sudah Memaafkan
Menurut Yahya, jika DPD Partai Golkar maupun Ketua DPRD Bengkulu yang saat ini menjabat tidak menindaklanjuti surat tersebut, maka partai dapat memberikan sanksi.
“Bisa saja bukan hanya teguran, tapi juga sanksi dari DPP jika perintah partai diabaikan,” tegasnya.
BACA JUGA:Isyarat Mutasi Jilid III, Pj Sekda Bengkulu: Rotasi Jabatan Bisa Dilakukan Kapan Saja
Terkait alasan Ketua DPRD Bengkulu yang disebut enggan memproses surat PAW karena ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Bengkulu, Yahya menilai hal itu tidak berdasar.
“Tidak ada masalah jika surat pengantar PAW ditandatangani oleh Plt Ketua DPD. Kewenangan Plt sama dengan ketua definitif,” jelas Yahya.
BACA JUGA:Tahap Awal, 23 Randis Pemprov Bengkulu Dipasang QR Code, Wujudkan Penataan Aset dan Kepatuhan Pajak
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

