DPP Partai Golkar Tegaskan Pergantian Ketua DPRD Bengkulu Wajib Diproses
Yahya Zaini, Ketua DPP Partai Golkar Bengkulu Bidang Organisasi periode 2024–2029--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
Diketahui, DPP Partai Golkar telah menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor B-793/DPD/GOLKAR/X/2025 tentang persetujuan PAW Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu masa jabatan 2025–2029 tertanggal 4 Oktober 2025.
Surat tersebut kemudian disampaikan kepada DPRD Bengkulu melalui surat pengantar DPD Partai Golkar Bengkulu Nomor B-124/DPD/GOLKAR/X/2025, tertanggal 13 Oktober 2025.
BACA JUGA:Produksi Minyak Goreng Tidak Sesuai Takaran, Direktur PT Cipta Permata Ibunda Tersangka
Namun, Ketua DPRD Bengkulu menilai surat itu tidak lagi sah karena Musda Partai Golkar Provinsi Bengkulu telah dilaksanakan pada 5 Oktober 2025.
Akibat tidak adanya tindak lanjut dari surat DPP, Fraksi Partai Golkar DPRD Bengkulu kemudian mengirimkan surat Nomor 32/DPRD/FPG/X/2025 tertanggal 27 Oktober 2025, perihal permohonan tindak lanjut atas surat persetujuan DPP Partai Golkar.
BACA JUGA:Momen HUT Provinsi Bengkulu, Pemprov Akan Umumkan Pemenang Desa Wisata 2025
Pasca surat tersebut, Ketua DPRD Bengkulu Sumardi mengirimkan surat keberatan kepada DPP Partai Golkar. Dalam suratnya, Sumardi menggugat rekomendasi pergantian tersebut dengan mencantumkan lima alasan, antara lain:
1. Tidak pernah melanggar AD/ART dan kode etik Partai Golkar.
2. Tidak memiliki kasus yang dipersoalkan Badan Kehormatan DPRD.
4. Menilai surat rekomendasi cacat administrasi karena menggunakan kode DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

