KPU

Ayo Cek Aplikasi Pinjol Terdaftar OJK, Limit Puluhan Juta Rupiah, Tanpa Ribet dan Bebas 'Teror' Penagihan

Ayo Cek Aplikasi Pinjol Terdaftar OJK, Limit Puluhan Juta Rupiah, Tanpa Ribet dan Bebas 'Teror' Penagihan

Gambar Merupakan Ilustrasi. --(Sumber Foto: Tim/Betv)

BETNNEWS - Selain banyak sekali aplikasi Pinjaman Online (Pinjol) yang ilegal, kamu juga perlu tahu bahwa banyak Pinjol saat ini yang memiliki penagih lapangan (Debt Collector).

Keberadaan Pinjol saat ini memang banyak dimanfaatkan oleh kalangan masyarakat, terlebih bagi mereka yang memiliki ekonomi rendah dan tergolong menengah ke bawah.

Namun demikian, tiak semua Pinjol yang ada saat ini resmi terdaftar OJK dan bisa meneror kamu saat telat melakukan pembayaran.

Nah, di sini kami akan memberikan informasi kepada kamu yang berminat untuk meencoba pinjaman online, agar tidak terjerat pada Pinjol legal dan selalu mendapat teror  dari para debt collector.

BACA JUGA:Buruan Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Langsung Cair Tanpa Aplikasi, Saldo Gratis Rp100.000 Langsung Cair

Akan tetapi agar kamu tidak dikejar oleh debt collector, yang perlu kamu lakukan adalah selalu membayar tagihan yang kamu pinjam tepat waktu.

Karena pada saat akad pinjaman online, kamu akan diberikan tenggat waktu untuk pengembalian pinjaman termasuk dengan bunga yang telah ditetapkan.

Untuk itu, kami berikan rekomendasi yang bisa kamu coba untuk mengajukan pinjaman secara online, simak selengkapnya di sini.

1. AdaKami

Fintech ini memiliki fitur unik yaitu memberikan cashback bagi penggunanya yang membayar cicilan tepat waktu. 

BACA JUGA:Cair Lagi September! Bantuan PIP Kemdikbud Rp1 Juta Masuk Rekening Siswa dengan Kategori Ini, Cek Penerimanya

Syarat pinjam uang di AdaKami sangat mudah, yaitu:

- Berusia minimal 18 tahun

- Memiliki rekening bank pribadi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: