KPU

Bansos Sembako Sudah Masuk Rekening, Ambil Bantuan Rp400.000 Via Himbara, Bawa Dokumen Ini Saat Pencairannya

Bansos Sembako Sudah Masuk Rekening, Ambil Bantuan Rp400.000 Via Himbara, Bawa Dokumen Ini Saat Pencairannya

Gambar hanya ilustrasi--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BACA JUGA:Cek Syarat dan Ketentuan Daftar Rekening Keluarga di DANA, Dapatkan Berbagai Keuntungan dengan Cara Berikut

Bantuan nantinya di salurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang merangkap sebagai ATM rekening penerima manfaat.

Bansos BPNT tahap 5 ini merupakan bantuan alokasi 2 bulan yakni September - Oktober, sehingga KPM dapat menerima bansos BPNT sebanyak Rp400.000.

BACA JUGA:Hobi Baca Tersalurkan Bonus Cuan Gratis Rp120.000 Masuk ke Dompet Digital, Ambil Saldo DANA Tanpa Perlu Ribet

Seperti yang diketahui, BPNT sembako yang diberikan kepada KPM sebesar Rp200.000 setiap bulannya.

Apabila diakumulasikan dalam 1 tahun, pemerintah dapat menyalurkan bantuan hingga Rp2.400.000 untuk masing-masing penerima.

BACA JUGA:Bansos BPNT Tahap 5 Segera Cair Kepada KPM, Cek Namu Kamu di DTKS Kemensos, Dapatkan Uang Tunai Rp400.000

Tentunya anggaran bantuan tersebut dapat dipergunakan KPM untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Sebelumnya, Bansos BPNT ini disalurkan dalam bentuk sembako langsung namun seiring dengan berjalannya waktu, bantuan sembako ini diganti dengan uang tunai.

BACA JUGA: Masih Cair! Cek Bansos BPNT Tahap 3 2023, Ambil Bantuan Rp600.000 Dengan Akses Link Ini

Bantuan yang masuk ke dalam rekening penerima manfaat selanjutnya dapat di cairkan melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Negara) seperti BRI, BNI, Mandiri dan BSI.

Sebelum mencairkan bantuan, ada dokumen wajib yang harus dibawa ketika ingin mengambil bantuan via bank.

BACA JUGA:Bansos Beras 3 Bulan Cair September, Cek Kategori Penerima dan Lokasi Pengambilannya di Sini

Lantas, dokumen apa saja yang wajib dibawa saat pencairan sedang berlangsung? Berikut dokumen wajibnya.

1. KPM wajib membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk),

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: