KPU

Dikucurkan Hingga September 2023, Cek Bansos BPNT Tahap 3 Segera, Uang Tunai Hingga Rp600.000 Ambil di Sini

Dikucurkan Hingga September 2023, Cek Bansos BPNT Tahap 3 Segera, Uang Tunai Hingga Rp600.000 Ambil di Sini

Gambar hanya ilustrasi--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - Bantuan pemerintah yakni bansos BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) tahap 3 akan di kucurkan hingga akhir bulan September 2023.

Bantuan sosial (Bansos) pemerintah ini disalurkan dalam upaya menekan angka stunting dan kemiskinan di Indonesia.

BACA JUGA:Cek Status Pencairan Hari Ini! Bansos PKH Tahap 3 Cair September, BLT hingga Rp3.000.000 Auto Masuk Rekening

Hingga akhir September 2023, bansos BPNT tahap 3 masih terus dikucurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

BPNT disalurkan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin serta telah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos.

BACA JUGA:Asyik! Ada Bansos Tambahan untuk Penerima PKH dan BPNT, Siapkan KTP dan Bawa Pulang Beras 10 Kg, Cek Sekarang

Penerima bansos akan mendapat bantuan berupa uang sebesar Rp200.000 per bulan. Apabila dijumlahkan dalam setahun, maka penerima bisa memperoleh bantuan sebesar Rp2.400.000.

Meskipun begitu, dana bansos tidak dicairkan secara bersamaan, melainkan dalam beberapa tahapan.

BACA JUGA:Bansos PKH Alokasi Juli-September Cair Rp3.000.000, Cek Penerimanya Dengan Akses Cekbansos.kemensos.go.id

Ada dua mekanisme penyaluran bansos BPNT, yakni melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BSI dan Mandiri) dan PT Pos Indonesia.

Jika penerima BPNT mengambil dana melalui Bank Himbara, maka pencairannya dilakukan selama dua bulan sekali dengan nominal Rp400.000 per tahap.

BACA JUGA:Bansos BPNT Cair Lagi! Hari Ini Tahap 5 Mulai Dikucurkan, Penerima Siap Kantongi Uang Rp400.000, Cek Segera!

Sementara jika disalurkan melalui PT Pos Indonesia, maka akan cair selama 3 bulan sekali dengan nominal Rp600.000 per tahap.

Jika mengacu pada pencairan melalui Bank Himbara, maka bansos BPNT saat ini memasuki tahap 3 untuk alokasi Juli-September 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: