KPU

Pemilik KTP Ini Dapat Bansos Tambahan, Cek Daftar Penerimanya, Bantuan Cair September 2023

Pemilik KTP Ini Dapat Bansos Tambahan, Cek Daftar Penerimanya, Bantuan Cair September 2023

Ilustrasi. Bansos Beras 2023 Cair September--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BACA JUGA:Asyik! Ada Bansos Tambahan untuk Penerima PKH dan BPNT, Siapkan KTP dan Bawa Pulang Beras 10 Kg, Cek Sekarang

Namun demikian, untuk mengatasi kenaikan harga beras saat ini, Bapanas tengah mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk dapat mempercepat proses penyaluran bansos beras ini di bulan September 2023.

Diketahui bahwa pada September 2023 ini Presiden Joko Widodo telah membuat kebijakan untuk meluncurkan bantuan pangan ini.

BACA JUGA:Bansos PKH Alokasi Juli-September Cair Rp3.000.000, Cek Penerimanya Dengan Akses Cekbansos.kemensos.go.id

Bansos beras 10 kg sudah mulai disalurkan kepada masyarakat per tanggal 11 September di beberapa wilayah di Indonesia.

Berdasarkan data yang diterima sebanyak 21,353 juta keluarga penerima manfaat berhak mendapatkan bantuan yang bersifat situasional ini.

BACA JUGA:Bansos BPNT September 2023 Cair Lagi! Penerima Dapat Uang Gratis hingga Rp2.400.000, Segera Cek Namamu

Nantinya bansos akan disalurkan 3 bulan sekaligus yang artinya KPM akan menerima beras sejumlah 30 kg.

Untuk penyaluran sebanyak tiga kali tersebut, setidaknya disiapkan sekitar 640.000 ton beras yang akan diberikan kepada penerima manfaat.

BACA JUGA:Klik Link pip.kemdikbud.go.id, Cek Segera Rekening Penerima, Bansos PIP Kemdikbud 2023 Cair Lagi

Untuk mengetahui apakah kamu termasuk salah satu yang akan menerima bansos pangan tersebut, bisa melakukan pengecekan dengan mengikuti panduan dibawah ini.

1. Buka laman website cekbansos.kemensos.go.id;

2. Ketika sudah berada laman cekbansos.kemensos.go.id, maka masukan wilayah penerima manfaat berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa;

BACA JUGA:Segera Cek Penerima! Bansos BPNT September 2023 Cair Rp400.000, Uang Gratis Ini Langsung Masuk Rekening

3. Masukan nama penerima manfaat harus sesuai dengan data yang tertera di e-KTP atau Dukcapil;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: