Polda Bengkulu Bekuk Tiga Residivis, Sabu Senilai Ratusan Juta Diamankan

Polda Bengkulu Bekuk Tiga Residivis, Sabu Senilai Ratusan Juta Diamankan

Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Rabu (12/09) kemarin berhasil mengamankan B-C, I-D dan Y-Y warga Kota bengkulu lantaran kepemilikan sabu seberat 1,5 ons. --(Sumber Foto: Adi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Rabu (12/09) kemarin berhasil membekuk B-C, I-D dan Y-Y warga Kota Bengkulu lantaran kepemilikan sabu seberat 1,5 ons. 

BACA JUGA:Polda Bengkulu Beri Penilaian Kampung Bebas Narkoba di Karang Anyar Rejang Lebong

Ketiganya merupakan satu jaringan dan sama-sama menggeluti bisnis sabu melalui sistem peta yang tersebar diseluruh penjuru Kota Bengkulu, bahkan ketiganya sempat akan mengirim barang haram tersebut ke Lapas di Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Pelaku yang Tabrak Lari Nenek Salbia Belum Terungkap, Keluarga Datangi Polda Bengkulu

Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan bahwa ketiganya berteman sejak menjadi narapidana kasus narkoba, berawal dari situ hingga berlanjut saat keluar penjara ketiganya kembali menjalankan bisnis haram dengan mengedarkan sabu-sabu di Kota Bengkulu. 

BACA JUGA:Pick Up Bermuatan Ikan Hias Terbalik di Jalan Lintas Barat Kaur

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka beratnya berbeda-beda dengan total berat 1,5 ons senilai Rp150 juta. 

BACA JUGA:Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68, Ditlantas Polda Bengkulu Gelar Bakti Sosial

"Tiga serangkai ini berteman sejak dari dalam lapas setelah keluar ketiganya kembali menjalankan bisnis haram dengan mengedarkan sabu sabu sistem peta di seluruh penjuru dikota bengkulu, untuk barang bukti yang kita amankan seberat 1,5 ons senilai Rp150 juta," ungkap AKBP Tonny Kurniawan (Jumat 23 September 2023).

Kendati telah mengamankan tiga pelaku, pihaknya masih memiliki pekerjaan rumah yakni mengamankan bandar utama atau pemasok sabu yang saat ini dalam pengejaran tim. 

BACA JUGA:Polda Bengkulu hingga Parpol, Deklarasi Pemilu Damai 2024, Jaga Persatuan Tanpa Hoaks

Sementara itu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tiga tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. 

"Untuk bandar utama saat ini masih kami buru dan ketiganya kami jerat dengan pasal 112 dan 114 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," lanjut AKBP Tonny Kurniawan.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: