KPU

Dirwan Dipindahkan ke Rutan Klas IIb Bengkulu

Dirwan Dipindahkan ke Rutan Klas IIb Bengkulu

BETVNEWS - Bupati Bengkulu Selatan non aktif, Dirwan Mahmud, dipindahkan penahanannya dari  Polda Bengkulu ke rumah tahanan (Rutan) klas IIb Bengkulu pada Rabu (17/10) siang. Ini dilakukan setelah pengajuannya ke Pengadilan Negeri Bengkulu diterima hakim. Dengan pengawalan jaksa KPK, Dirwan langsung dibawa ke ruang registrasi. Sekitar 30 menit kemudian ia dibawa ke ruang tahanan. Kepala Rutan klas IIb Bengkulu, Suparno mengatakan, Dirwan akan ditempatkan ruang masa pengenalan lingkungan (Mapenaling). "Kalau aturannya, selama 1 hingga 14 hari," jelas Suparno. Adapun Dirwan dijadwalkan menjalani persidangan lanjutan dalam kasus suap fee proyek pembangunan jalan dan jembatan di Bengkulu Selatan tahun 2018, di pengadilan Tipikor Bengkulu pada Kamis (18/10) besok. (Taufan Ajo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: