Masih Ada Kesempatan! Segera Cek Cara Daftar Fitur PayLater di OVO, Limit Pinjaman Sama dengan DANA PayLater
Cara daftar OVO PayLater 2023.--(Sumber Foto: Screenshot)
BETVNEWS - Gagal aktifkan DANA PayLater? Kamu masih bisa nikmati fitur serupa di aplikasi dompet digital OVO. Syaratnya cukup dengan KTP, limit pinjaman hingga Rp10 juta.
Limit tersebut sama dengan limit yang ditawarkan oleh fitur PayLater di aplikasi DANA.
Bedanya, fitur OVO PayLater hanya bisa diaktifkan oleh pengguna di domisili tertentu saja. Namun, fitur OVO PayLater tidak kalah menarik dari yang ditawarkan oleh DANA.
DANA dan OVO merupakan salah satu dompet digital yang cukup banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.
Kali ini, BETVNEWS akan membahas lebih detail mengenai fitur PayLater di aplikasi OVO yang memberikan kamu pinjaman saldo hingga Rp10 juta.
Dengan fitur OVO PayLater, Kamu bisa bebas bertransaksi meskipun belum memiliki uang, karena dana bisa dipinjam dari fitur ini. Bahkan, limit pinjaman di OVO Paylater bisa mencapai Rp10.000.000.
OVO Paylater juga tidak membutuhkan jaminan. Bunga dan cicilannya rendah, sangat cocok untuk kamu yang butuh dana cepat mudah, namun tetap bersahabat dengan kantong.
Agar bisa meminjam uang di OVO, hal pertama yang harus dipenuhi pengguna adalah memiliki akun OVO yang terdaftar dan sudah terverifikasi.
Selain itu, ada sejumlah syarat yang harus kamu penuhi agar bisa mengajukan pinjaman saldo secara online di OVO Paylater dengan limit tinggi.
Berikut syarat lengkapnya:
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 21 tahun.
- Memiliki kartu identitas seperti KTP, SIM, atau paspor.
- Mempunyai nomor ponsel yang aktif serta terdaftar di OVO.
- Memiliki akun OVO dengan status Premier.
- Umur akun OVO minimal dua bulan atau 60 hari.
- Punya riwayat transaksi di OVO yang baik dan lancar.
- Berdomisili di daerah yang sudah bergabung dengan OVO paylater seperti Jabodetabek, Surabaya, Palembang, Bandung, Pekanbaru, Malang, Medan, Makassar, Semarang dan Surakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: