KPU

Polres Lebong Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Pungguk Pedaro

Polres Lebong Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Pungguk Pedaro

Penyidik Tipidkor Polres Lebong melakukan pengusuran dugaan kasus korupsi Dana Desa Pungguk Pedaro.--(Sumber Foto: Dwi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Tim Penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Lebong, saat ini kembali memanggil saksi-saksi untuk dilakukan pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD/ADD) di Desa Pungguk Pedaro. Bahkan penetapan tersangka sendiri akan dilakukan setelah hasil audit kerugian negara diketahui.

BACA JUGA:Tolong Pak! Warga Kelurahan Kandang Limun Resah Mesin Air Sering Dicuri, Puluhan Unit Raib

Berdasarkan pantauan dilapangan, beberapa saksi terlihat kembali dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.

Bahkan terlihat Mantan Kabid PMD, Herru Dana Putra yang saat ini menjabag sebagai Kabag Pemerintahan Setdakab Lebong ikut diperiksa penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Lebong.

BACA JUGA:Polres Lebong Dibackup Polda Bengkulu Ungkap TPPO, 2 Mucikari Diamankan

Selain Kabag Pemerintahan, sudah ada puluhan saksi yang kembali dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan/ seperti Kepala Dinas PMD, Mantan perangkat desa Pungguk Pedaro, hingga ASN dilingkungan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Lebong. 

BACA JUGA:Satlantas Polres Lebong Mulai Berlakukan Tilang ETLE

Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Rizky Dwi Cahyo menjelaskan bahkan polisi sudah mengantongi indikasi awal kerugian negara yang ditaksir ratusan juta rupiah yang bersumber dari Dana Desa dan ADD tahun 2022 lalu.

Saat ini polisi meminta inspektorat daerah untuk menghitung realisasi belanja serta realisasi anggaran  yang sudah diperiksa polisi ini.

BACA JUGA:Sidang TPPU, Kapolres & Wakapolres Lebong Jadi Saksi

“Adapun indikasi korupsi dalam perkara DD/ADD Desa Pungguk Pedaro diindikasikan tidak dilakukannhya pembayaran honor perangkat desa serta indikasi pekerjaan yang dipalsukan pada tahun 2022 dengan kerugian ditaksir 600 ratus juta rupiah lebih,” jelas Kasat Reskrim.

(D99)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: