Wanita Muda Ini Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Laboratorium RSUD Curup

Wanita Muda Ini Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Laboratorium RSUD Curup

Tambah lagi satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Laboratorium RSUD Curup Rejang Lebong.--(Sumber Foto: Daman/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Setelah melakukan penetapan dua tersangka dan melakukan penahanan terhadap Armansyah (53) ASN yang menjabat sebagai PPK dan Ivan Didi Septiadi (31) selaku Direktur CV. Cahaya Rizki dan pelaksana pembangunan laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Curup, hari Senin (2/09) lalu.

Penyidik kembali menetapkan satu tersangka baru dan langsung dilakukan penahanan. Tersangka atas nama Suci Rahma Nanda (26), Direktur CV. Nusa Mandiri Persada, selaku Konsultan Pengawas.

BACA JUGA:Kejari Rejang Lebong Buru Tersangka Lain Dugaan Korupsi Laboratorium RSUD Curup

"Kami menetapkan satu tersangka kembali, yaitu Suci Rahma Nanda sebagai Konsultan Pengawas," sampai Kepala Kejari Rejang Lebong Fransico Tarigan saat konferensi pers (Senin 2 Oktober 2023).

Lebih lanjut, Kajari mengatakan dalam proyek pembangunan laboratorium RSUD dengan nilai proyek sebesar Rp 4,6 miliar ini, terungkap bahwa tersangka sebagai Konsultan Pengawas tak menjalani tugasnya dan melanggar aturan. 

BACA JUGA:Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Laboratorium RSUD Curup

"Fakta yang ditemukan penyidik, apa yang mereka lakukan sebagai Konsultan Pengawas tidak sesuai dengan prosedur hukum," pungkasnya.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: