Bak Romeo dan Juliet, Sepasang Kekasih di Kota Bengkulu Kompak Curi HP

Bak Romeo dan Juliet, Sepasang Kekasih di Kota Bengkulu Kompak Curi HP

Bak Romeo dan Juliet, pasangan kekasih warga Kota Bengkulu berinisial B-E (24) dan A-D (20) bersama-sama melakukan pencurian satu unit HP (Handphone) milik korban atas nama Alfani Kadir warga Al-Muhajirin Kota Bengkulu. Kedua pelaku ini pun berhasil dirin--(Sumber Foto: Adi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Bak Romeo dan Juliet, pasangan kekasih warga Kota Bengkulu berinisial B-E (24) dan A-D (20) bersama-sama melakukan pencurian satu unit HP (Handphone) milik korban atas nama Alfani Kadir warga Al-Muhajirin Kota Bengkulu. Kedua pelaku ini pun berhasil diringkus Unit Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu pada Selasa 3 Oktober 2023.

BACA JUGA:Ditinggal Isnan Fajri, Jabatan Kepala BPKD Provinsi Bengkulu Kosong

Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Kadek Suwantoro mengatakan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat. Setelah itu Unit Opsnal Macan Cempaka dengan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu M. Akhyar Anugerah. Keduanya berhasil dibekuk di kawasan Ratu Samban bersama dengan barang bukti satu unit HP yang diduga milik korban.

BACA JUGA:Hadapi Tahun Politik, Polresta Bengkulu Simulasi Penanganan Aksi Unjuk Rasa

"Kedua pelaku ini diringkus Unit Opsnal Macan Cempaka di kawasan Ratu Samban, turut juga diamankan waktu itu satu unit HP yang diduga milik korban," kata Kapolsek (Rabu 3 Oktober 2023).

BACA JUGA:Polri Lestari Negeri, Polresta Bengkulu Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pantai Panjang

Selain itu diketahui bahwa pelaku melancarkan aksinya mencuri saat korban sedang tertidur lelap. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku dengan masuk ke dalam rumah korban lalu dengan cepat mengambil HP yang berada di kamar. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara. 

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: