KPU

Bandar Judi Togel di Lebong Ditangkap saat Asik Rekap Nomor Pesanan

Bandar Judi Togel di Lebong Ditangkap saat Asik Rekap Nomor Pesanan

Tim Macan Swarang Satreskrim Polres Lebong berhasil mengungkap perjudian togel di Desa Talang Liak 2 Kecamatan Bingin Kuning. Pria berinisial MY (47) diamankan polisi saat sedang asyik merekap pesanan nomor togel.--(Sumber Foto: Dwi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Tim Macan Swarang Satreskrim Polres Lebong berhasil mengungkap perjudian togel di Desa Talang Liak 2 Kecamatan Bingin Kuning. Pria berinisial MY (47) diamankan polisi saat sedang asyik merekap pesanan nomor togel.

BACA JUGA:Dampak El Nino, Kasus ISPA Meningka Dalam Dua Bulan Terakhir di Lebong

MY diduga kuat menjadi bandar judi togel secara online dengan menggunakan hp androidnya untuk memasang nomor togel yang dipesan oleh para penjudi togel.

Tak hanya memasang nomor milik rekannya, MY juga kerap memasang sendiri nomor atau angka miliknya. Sekali pemasangan, tersangka bisa meraup ribuan hingga puluhan ribu rupiah dari para pemasang.

BACA JUGA:Grebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Babatan Seluma, Polisi Amankan 2 Orang

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Rizky Dwi Cahyo membenarkan penangkapan tersebut. Berawal dari informasi masyarakat yang resah adanya perjudian togel di Desa Talang Liak 2, polisi langsung melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Digrebek Berjudi, Oknum Kades di Bengkulu Utara Jadi Tersangka

Saat didatngi ke rumahnya, tersangka tak bisa mengelak karena sedang merekap nomor pesanan yang diterima selama sehari penuh. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp68 ribu serta buku rekapan nomor togel. 

BACA JUGA:Team Totaichi Ringkus 2 Pelaku Judi Online

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Lebong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dkenakan pasal 303 KUHP  tentang perjudian dengan ancaman pidana penajra 4 tahun,” jelas Kasat Reskrim.

(D99)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: