KPU

Jangan Lewatkan! Bansos PKH dan BPNT Periode 4 2023 Cair, Total Bantuan Dapat Rp3 Juta, Cek Nama Kamu Sekarang

Jangan Lewatkan! Bansos PKH dan BPNT Periode 4 2023 Cair, Total Bantuan Dapat Rp3 Juta, Cek Nama Kamu Sekarang

Jangan Lewatkan! Bansos PKH dan BPNT Periode 4 2023 Cair, Total Bantuan Hingga Rp3 Juta, Cek Nama Kamu Sekarang--(Sumber Foto: Doc/BETV)

Bansos PKH dan BPNT dirancang untuk membantu masyarakat miskin/rentan miskin agar tetap mendapat kesejahteraan.

BACA JUGA:Bansos Sembako Tahap 5 Cair, NIK KTP Wajib Terdaftar di DTKS, Cek Segera Status Penerimanya

Bansos PKH 2023 adalah bantuan berupa uang tunai dari pemerintah untuk membiayai keperluan kebutuhan hidup, penunjang kesehatan serta penunjang pendidikan.

Sama halnya dengan BPNT, bansos BPNT merupakan bantuan sembako yang kini beralih menjadi bantuan tunai yang diberikan untuk mencukupi kebutuhan gizi sehari-hari serta meningkatkan taraf hidup mereka.

BACA JUGA:Cek Penerima Cukup Dengan KTP, Bansos BPNT Tahap 5 2023 Cair Tanggal Ini, Dapatkan Bantuan Rp2.400.000

Pastikan bahwa penerima manfaat sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan dana bantuan bansos PKH dan BPNT 2023.

Karena hanya masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan inilah yang berhak mendapatkan bansos.

BACA JUGA:Cek Penerima Cukup Dengan KTP, Bansos BPNT Tahap 5 2023 Cair Tanggal Ini, Dapatkan Bantuan Rp2.400.000

Berikut persyaratannya yang harus dipenuhi untuk mendapatkan 2 bansos reguler ini.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat

3. Para penerima manfaat (KPM) wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

4. Tidak memiliki dan bukan anggota keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif

BACA JUGA:Lansia Hingga Disabilitas Dapat Bansos PKH Rp2.400.000, Cek Segera Penerimanya Hanya Disini

Ada 7 kategori penerima bansos PKH tahap 4 yang harus diperhatikan jika ingin menerima dana bantuan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: